Bekasi – Calon Wali Kota Nomor Urut 3 Bekasi Tri Adhianto akan terus menggalakkan pengembangan pesantren di wilayah setempat jika terpilih kembali di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Petahana yang didukung Partai Parindo ini mengatakan, walikota mempunyai tugas membina, memberdayakan, mengidentifikasi, mengafirmasi, dan mendampingi pesantren di Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Bantuan Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang disahkan pada masa Pj Wali Kota Bekasi.
“Saya kira kita sudah melewati tahapan untuk mengadopsi Perda tentang pesantren,” kata Tree, Senin (7/10/2024). “Ada hak dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, dan saya kira itu adalah peraturan.”
Pihaknya juga mendukung pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, seperti sarana dan prasarana pendidikan pesantren, sarana dan prasarana penunjang pesantren, sarana kiai serta tenaga pengajar dan sivitas akademika.
Kemudian, kondisi dan sarana prasarana santri dan Majelis Masyayh serta doa. Sumber keuangan penyelenggaraan Pondok Pesantren akan diambil dari APBD Kota Bekas.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pesantren yang dibiayai APBD daerah. Selanjutnya diperoleh dari sumber lain sesuai peraturan hukum.
Dana untuk memperlancar operasional Pondok Pesantren akan dipertanggungjawabkan kemudian oleh pengurus Pondok Pesantren dan dilaporkan kepada Walikota sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Terakhir, dia ingin pesantren di Bekasi bisa setara dengan sekolah negeri. “Kami ingin adanya kesetaraan antara sekolah negeri dan pesantren yang ada saat ini,” kata Tree.