Cara Aktivasi Rekening PIP yang Diperpanjang hingga 31 Januari 2025, Siapkan Dokumen Ini

Cara Aktivasi Rekening PIP yang Diperpanjang hingga 31 Januari 2025, Siapkan Dokumen Ini

JAKARTA – Program peluncuran rekening Indonesia Pintar (PIP) diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Proses aktivasi dilakukan di bank dengan membawa dokumen yang sama.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial di bidang pendidikan berupa uang bagi siswa berusia 6 hingga 12 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan swasta.

Baca Juga: 6 Standar Baru Penerima Jaminan Sosial PIP 2025, Siswa SMA 1 Wajib Tahu!

PIP menjadi pusat perhatian pemerintah pusat sejak tahun 2015 hingga saat ini. Melalui PIP, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi jumlah anak putus sekolah, sehingga setiap anak di Indonesia mempunyai kesempatan belajar yang sama.

Besaran bantuan bagi penerima sekolah dasar dan menengah bervariasi berdasarkan tingkatan. Siswa SD/SDLB/Paket mendapat Rp. 450.000/tahun; sebagian besar mahasiswa baru dan mahasiswa tahun terakhir berpenghasilan Rp. 225.000.

Baca juga: PIP Kemendikbud Agustus 2024, Ini Jadwal, Jumlah Nama dan Cara Cek Pembagian Uang

Kini siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp 750.000/tahun; sebagian besar mahasiswa baru dan mahasiswa tahun terakhir berpenghasilan Rp. 375.000,- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun; sebagian besar mahasiswa baru dan mahasiswa tahun terakhir berpenghasilan Rp. 500.000.

Cara membuat akun PIP

Diumumkan melalui Instagram (Puslapdik) lembaga penunjang pendidikan, pengoperasian akun PIP diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Puslapdik meminta agar rekening donatur segera diaktifkan.

Rekening PIP PIP disimpan di bank swasta oleh penerima. Di bawah ini adalah informasinya.

Cara membuat akun PIP

1. Datanglah ke bank yang ditunjuk sesuai dengan tingkat pendidikan Anda. Untuk siswa SD dan SMP bank yang ditunjuk adalah Bank BRI, untuk SMA/SMK adalah Bank BNI, dan untuk Bank BSI wilayah Aceh.

Baca juga: Cara Hapus PIP Kemendikbud Lengkap dengan Syarat Pengajuan

2. Memberikan dokumen yang diperlukan bagi PIP untuk menggunakan rekening tabungan kepada petugas. Dokumen-dokumen berikut diperlukan:

– Otorisasi untuk membuka akun dikeluarkan oleh administrator.

– Fotokopi ID PIP

– Formulir pembukaan/formulir SimPel disediakan oleh bank penerbit

3. Ikuti proses pembukaan rekening sesuai petunjuk petugas

4. Tunggu proses pembukaan rekening pada petugas sesuai persyaratan resmi

5. Setelah status rekening diaktifkan, pengelola bank akan menerbitkan paspor dan kartu debit dengan nama penerima PIP.

6. Siswa dapat menarik uang bantuan melalui teller, mesin ATM, atau petugas Laku Pandai.

Jika rekening di SK (SK) memberikan PIP dan satu, maka tidak diperlukan tindakan lebih lanjut. Pembuatan akun hanya berlaku bagi mahasiswa yang ditempatkan pada SK Nominasi PIP.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *