JAKARTA – Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024 akan diulas dalam artikel ini berlaku bagi warga Anda di Jakarta dan sekitarnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 rencananya akan digelar pada Rabu, 27 November. Untuk persiapan pemilu, Anda harus memastikan diri terdaftar dalam Pendaftaran Pemilih Tetap (DPT) melalui verifikasi online.
Sebagai referensi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar yang memuat nama-nama warga negara yang berhak memilih. DPT disusun berdasarkan data Daftar Pemilihan Umum Swasta (DPSHP) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Wilayah DKI Jakarta
Tata cara pengecekan DPT online Pilkada 2024 untuk wilayah Jakarta sama dengan wilayah lainnya. Survei tersebut dapat diakses melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Anda perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang valid. Kedua tingkat ini diperlukan untuk verifikasi nama-nama yang akan dimasukkan dalam DPT. Berikut proses peninjauannya:
1. Buka halaman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Saat login, masukkan NIK Anda yang bernomor 16
3. Kemudian masukkan nomor telepon terkait WhatsApp. Setelah itu, akun WA yang tertaut akan dikirimkan kode OTP.
4. Selanjutnya salin dan tempel kode OTP yang dikirimkan ke KPU WhatsApp.
5. Klik ‘Konfirmasi’, dan tunggu beberapa saat.
6. Setelah itu akan muncul halaman data atau informasi terkait nama pemilih di DPT.
7. Data yang ditampilkan meliputi nama lengkap pemilih, NIK dan NKK, nomor dan status TPS, hingga wilayah/kota, wilayah, dan dinas.
8. Selesai.
Bagi yang terdaftar, bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian ulasan ujian DPT online Pilkada 2024 wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.