JAKARTA – Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada iPhone eks-inter sangat penting karena berbagai alasan.
Yang terpenting tentu saja mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan registrasi IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia.
IPhone eks yang IMEInya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian berisiko diblokir akses jaringan seluler di Indonesia.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran telepon seluler atau telepon seluler ilegal di pasar gelap.
Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan iPhone eks antar telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.
Ini memberikan jaminan bahwa produk yang dibeli adalah asli dan tidak palsu atau rekondisi.
IMEI juga bertindak sebagai identitas unik suatu perangkat. Jika iPhone hilang atau dicuri, IMEI yang tercatat dapat membantu pihak berwenang melacak dan menemukan lokasi perangkat tersebut.
Cara daftar IMEI iPhone eks antar : 1. Siapkan dokumen : – Paspor
– Kartu Identitas (KTP/KK)
– Tiket masuk
– Bukti pembelian (invoice/kwitansi)
2. Melalui website Bea Cukai : Kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html
Mengisi formulir online dengan lengkap dan benar.
Unggah dokumen yang diperlukan.
Masukkan kode captcha dan klik “Kirim”.
Simpan bukti pendaftarannya.
3. Melalui Aplikasi Customs Mobile: Download Aplikasi Customs Mobile di Play Store atau App Store.
Pilih menu “Pendaftaran IMEI”.
Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
Kirimkan pendaftaran dan simpan bukti pendaftarannya.
4. Langsung di bandara: Setibanya di bandara di Indonesia, Anda harus menemui petugas bea cukai di terminal kedatangan internasional.
– Jelaskan bahwa Anda ingin mendaftarkan IMEI iPhone.
– Kirimkan dokumen yang diperlukan.
– Petugas akan memproses pendaftaran IMEI Anda.