JAKARTA – Kini masyarakat bisa mengubah KK lama menjadi barcode secara online lho. Tidak perlu antri dan khawatir di kantor Dukkapil.
Yang terpenting, pastikan informasi yang Anda berikan benar dan lengkap. Unggah dokumen secara terbuka dan sesuai aturan. Gunakan koneksi internet yang stabil agar proses penggantian CC berjalan lancar.
Begini cara mengubah kode QR lama menjadi barcode?
1. Mempersiapkan dokumen Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– K.K.
– E-KTP
– Konfirmasi dokumen jika ada perubahan informasi (misalnya akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dll)
– Nomor telepon dan alamat email yang berfungsi
2. Mengakses Layanan Online Dukcapil Ada dua cara untuk mengakses layanan online Dukcapil:
A. Situs web Dukcapil:
– Kunjungi website resmi Dukcapil jasaonline.dukcapil.kemendagri.go.id
– Buat akun baru jika Anda belum memilikinya.
– Masuk dengan akun yang dibuat.
– Pilih menu “Kartu Keluarga”.
– Pilih opsi “Ganti QR” atau “Ganti Kode Batang QR”.
– Isi formulir aplikasi dan unggah dokumen yang diperlukan.
– Aplikasi IKD (Identifikasi Kependudukan Digital) :
B. Download aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
– Buat akun IKD jika belum punya.
– Masuk ke aplikasi IKD.
– Pilih menu “Layanan”.
– Pilih opsi “Ubah Kode QR”.
– Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan.
3. Mengajukan permohonan Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik tombol “Permohonan penggantian kartu keluarga”.
4. Tunggu verifikasi Permohonan Anda akan disetujui oleh petugas Dukcapil.
5. Cetak kartu keluarga.