JAKARTA – Bagi calon yang sudah melamar dan masih melamar, perlu mengetahui cara melakukan SKCK online untuk pendaftaran PPPK. Salah satu syarat penyelenggaraan pelatihan (DRH) adalah membuat Surat Daftar Polisi Online (SKCK).
Berdasarkan Website Resmi Polry, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polry melalui fungsi Intelijen dan Keamanan kepada pemohon/masyarakat untuk menjelaskan ada atau tidaknya catatan sebagai seseorang atau pelaku pidana.
Baca juga:
Surat keterangan resmi ini dikeluarkan untuk keperluan khusus seperti rekrutmen atau ujian PPPK. SKCK ini memuat catatan kriminal seseorang sebelum orang tersebut ditahan di pengadilan tertentu.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis, SKCK dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan terkait.
Sesuai jadwal resmi BKN, rekrutmen PPPK DRH tahap pertama akan dimulai pada 1-31 Januari 2025. Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025.
SKCK tingkat dasar
Sebelum melanjutkan proses SKCK online untuk daftar seleksi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK), peserta harus mengetahui apa saja yang diperlukan untuk melakukan SKCK secara online. Berikut beberapa syarat untuk membuat SKCK:
– Copy KTP yang menunjukkan copy KTP asli.
– fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran atau ijazah atau akta nikah.
– Fotokopi Kartu Keluarga (CC).
– Kertas sidik jari
– Fotokopi dokumen identitas lain bagi yang tidak memenuhi persyaratan KTP.
– Pas foto berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar, berpakaian sopan dan berkerah, tidak mempunyai ciri khusus, dilengkapi ciri wajah, dan bagi pelamar berhijab, pas foto harus memperlihatkan seluruh wajah.
– Peserta aktif BPJS Kesehatan
Cara melakukan SKCK secara online
Jika semua file sudah siap, upload dokumen sesuai langkah berikut:
– Pertama, download aplikasi “Super Apps Precision”.
– Kemudian daftarkan akunnya
– Jika iya, KTP, foto, dll. Isi informasi yang diperlukan seperti
– Masukkan alamat pada KTP
– Masukkan NPWP
– Pilih opsi “SKCK” di halaman utama
– Setelah membaca syarat dan ketentuan, klik tombol “Start”.
– Isi informasi aplikasi
– Download kode registrasi yang dikirim melalui email
– Membawa file SKCK dan barcode untuk di-scan agar kantor dapat mencetaknya.
Selain menggunakan aplikasi Super Apps Presisi, peserta juga dapat membuat SKCK secara online melalui website resmi Polri. Berikut beberapa langkahnya.
– Pertama, masuk ke laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id
– Pilih menu “Formulir Pendaftaran” dan isi informasi diri Anda sesuai KTP
– Menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, dokumen keluarga dan foto paspor
– Setelah diisi, bayar di bank yang bekerjasama dengan Polri
– SKCK dapat diperoleh di kantor polisi tempat tinggal dengan membawa surat tanda registrasi.
Cara melakukan SKCK online untuk PPPK. Meski SKCK dilakukan secara online, namun pengambilan secara online tetap dilakukan di kantor stasiun (Polres).