JAKARTA – Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra akan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada DKI Jakarta sudah siap.
Mereka perlu turun tangan karena dugaan kecurangan pada Pilkada Jakarta 2024 dinilai merugikan calon nomor urut satu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Munasir Mustaman, Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum DPP Indonesia Raya, mengatakan partainya perlu mengambil tindakan karena perkembangan di Pilkada, Jakarta, menunjukkan besarnya dugaan kecurangan.
Ucapnya setelah memimpin timnya ke lapangan. Ia mengaku mendapat beberapa klarifikasi yang menjadi dasar dalam menyatakan sikap dan menyikapi perkembangan pelaksanaan Pilkada di Jakarta.
“Yang pertama adalah C6, tidak terdistribusi dengan baik, tidak sampai ke pemilih. Ini selalu terjadi,” ujarnya, Sabtu (12/7/2024).
Lembaga Inisiatif Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra pun membeberkan catatan terkait belum lengkapnya penyampaian C6. Di Jakarta Pusat terdapat 24 kasus, disusul Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.
Secara keseluruhan, mereka menemukan 167 kasus dengan distribusi C6 yang tidak lengkap. Padahal, terkait persoalan C6, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan C6 yang tidak terkirim menjadi objek PSU, kata Munathsir.
Namun hingga kini belum dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah laporan disusun dan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu). Munasir mengatakan, selain persoalan C6, ada lebih dari 80 laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) oleh masyarakat dan relawan.
Semua yang dia sampaikan terkait Pilkada Jakarta. Namun, lanjutnya, Bawaslu tidak memberikan perkembangan atau perkembangan terkini.
“Di 80 lampiran itu ada soal DPK, daftar pemilih khusus. Ini yang tidak sesuai dengan TPS. Lalu diduga pemilih memilih lebih dari satu kali. Maka tidak ada suara salah.” pemenuhan TPS, maka tempat tinggal pemilih berada di provinsi lain, atau tempat tinggal pemilih tidak terdaftar di DPT.
Munasir mengatakan, temuan yang beragam ini membuktikan Pilkada Jakarta tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan menurutnya jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.
Ia mengatakan, hal ini berbeda dengan daerah lain yang penyelenggara pemilu lokalnya mampu melakukan tugasnya dengan baik. Terkait hal ini, Partai Progresif Demokratik Partai Gerindra, Inisiatif Hukum Indonesia Raya, menyatakan KPU dan Bawaslu di Jakarta tidak beroperasi secara profesional.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan mitra kami, Tim Pasangan RIDO dan relawan lainnya, yang berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, langkah tim RIDO mencari keadilan di Pilkada, Jakarta melalui Mahkamah Konstitusi didukung oleh mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Gimli Ashiddi. Gimli pun yakin Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan tim RIDO.
“Meski kalah, ratusan ribu orang memilihnya. Jadi pengadilan bukan hanya soal menang atau kalah, itu masalah yang perlu diselesaikan. Atasi kesalahannya,” kata Gimli.
Kinley juga menegaskan, perkara di Mahkamah Konstitusi bukan soal menang atau kalah. Hal ini juga sebagai wadah untuk menunjukkan kepada masyarakat adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
“Karena ini bukan soal menang atau kalah. Tapi kami ingin menunjukkannya kepada masyarakat, kepada sejarah. Ada yang salah dengan itu. Sebagai catatan sejarah, itu penting,” tegas Gimli.
Gimli pun menilai gugatan RIDO baik bagi kehidupan demokrasi. Dan, sebagai penyelenggara pemilu, Anda tahu apa yang masih kurang dan apa yang perlu ditingkatkan di masa depan.
“Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.” KPU-Bawaslu tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi masih ada pertanyaan (menggugat MK). Jadi ini bukan sekedar soal menang atau kalah. “Ini untuk meningkatkan penyelenggaraan pemilu di masa depan,” kata Gimli.
Ia mengatakan, dalil-dalil para pemohon sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk meningkatkan kualitas pemilu ke depan. “Kuat sekali. Jadi semuanya ada penjelasannya. Pokoknya jangan emosi,” tutupnya.