JAKARTA – Hanya empat calon yang bisa mengajukan PPPK 2024. Apakah Anda berniat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK)? Pendaftaran PPPK 2024 dapat didaftarkan melalui link sscasn.bkn.go.id. Namun ada waktu yang berbeda untuk beberapa kategori calon.
Tidak semua orang bisa mendaftar PPPK. Artinya, berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya ada 4 calon yang bisa mendaftar PPL 2024. Siapa saja? Artikel ini akan membahasnya, check it out!
4 calon yang berhak melamar PPPK 2024
A. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru D4 Kebidanan dan Pendidik Tahun 2023);
B. Mantan Personil Honorer Kategori II (dahulu THK-II)
C. Personel non-ASN yang terdaftar di database BKN
D. Staf non-ASN yang aktif di badan publik (termasuk lulusan PPG untuk pelatihan guru di badan daerah).
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran Diklat PPPK tahun anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, mantan personel THK II, dan non ASN yang terdaftar di database BKN adalah 1 Oktober 2024.
Sedangkan ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda, mendaftar pada 1 November 2024. Mengapa jadwal Pilkada PPPK 2024 berbeda?
Sebab BKN belum memiliki data pelamar non-ASN yang aktif bekerja di pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG di pemerintah daerah. Oleh karena itu perlu diberikan waktu yang lebih lama untuk menampung seluruh calon pelamar (petugas non-ASN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran bakal calon nomor urut 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk jangka waktu yang lebih lama, tulis BKN dalam keterangan resminya.
Instansi pemerintah juga wajib melakukan penyaringan administratif secara cermat terhadap kesesuaian dokumen bagi pelamar non-ASN, termasuk lulusan PPG di pemerintah daerah, berdasarkan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, instansi diberi waktu lebih lama untuk melakukan seleksi administrasi.
Kenaikan gaji PPPK pasca diundangkannya Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2024
Kategori I 0 tahun masa kerja yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
Kategori II 3 tahun kerja yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III 3 tahun kerja yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV 3 tahun kerja yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Golongan V 0 tahun masa kerja yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
Golongan VI 3 tahun kerja yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
Kategori VII Masa kerja 3 tahun yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
Kelompok VIII masa kerja 3 tahun yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
Golongan IX 0 tahun masa kerja yaitu Rp3.203.600, sebelumnya Rp2.966.500;
Kelompok
Golongan XI Masa Kerja 0 Tahun yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
Kelas XII masa kerja 0 tahun yaitu Rp3.627.500, sebelumnya Rp3.359.000;
Kategori
Kategori XIV Masa kerja 0 tahun yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Kelas XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Kelas XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp4.281.400, sebelumnya Rp3.964.500; SAYA
Kelas XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.