Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemerintah dan DPR harus menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lama dua tahun. Pasalnya, sebagian materi atau isi Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003…