Cek Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Cek Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

JAKARTA – Anda berencana menjual sepeda motor atau mobil? Jika mobil akan dijual, segera bertindak demi keamanan dan penghematan. Setelah transaksi selesai, Anda harus melaporkan penjualan mobil tersebut, ingat tidak ada batasan.

Ketahui perbedaan antara melaporkan dan menyita kendaraan agar Anda tidak salah mengambil keputusan. Sebab, ternyata masih banyak pengemudi yang belum memahami betul perbedaan antara melaporkan dan mencegah penjualan mobil.

Tak perlu bingung, yang jelas kedua istilah ini (pelaporan dan pencegahan) masih berkaitan dengan kondisi dan kepemilikan kendaraan, namun memiliki ruang lingkup dan cara yang berbeda. Oleh karena itu, penjelasan di sini adalah agar perbedaan keduanya dapat lebih dipahami;

Apa itu Blok Mobil?

Kepala Pusat Data dan Informasi Batavia Morris Danny mengatakan, penghentian kendaraan yang dikendarai oleh pihak kepolisian khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Penindakan Ranmor Bupati memberikan sinyal pada data STNK tertentu.

Tindakan ini bertujuan untuk melakukan pembatasan sementara terhadap kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pembatasan yang diterapkan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK, kata Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan:

• Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

• Penegakan hukum terhadap kendaraan yang terlibat dalam kasus pidana atau kasus hukum lainnya.

• Melindungi kepentingan kreditur sebagai badan kreditur.

Data STNK terblokir;

• menghalangi proses verifikasi dan perpanjangan STNK atau penggantian STNK.

• Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Review Penjualan Mobil

Sementara itu, pelaporan penjualan mobil sesuai Peraturan Pemerintah 185 Tahun 2016 merupakan tindakan yang sebaiknya dilakukan pemilik mobil setelah menjual mobilnya kepada pihak ketiga atau langsung.

“Ini merupakan langkah penting karena dengan memberikan informasi penjualan mobil, pemilik akan terhindar dari pajak progresif ketika membeli mobil baru dan juga terhindar dari masalah di kemudian hari,” kata Morris.

Petugas yang tidak mempunyai atau belum melaporkan pelepasan atau peralihan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan, dapat meminta informasi kepemilikan kendaraan bergerak dari Divisi PKB dan BBN-KB ke kantor terdaftar Petugas SAMSAT. .

Selanjutnya untuk memudahkan melayani Anda, Laporan Penjualan Kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website taxonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT! Ini Alasannya https://bapenda.jakarta.go.id/article/lapor-jual-kendaraan-bermotor

Morris mengatakan, pemblokiran mobil tersebut dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia saat memberikan informasi penjualan mobil yang memberikan informasi mengenai tindakan pemilik mobil yang menjual mobil tersebut ke wilayah DKI Batavia. melalui Bapenda DKI.

“Penyertaan mobil dan penjualan mobil terkait mempunyai arti yang besar bagi pemilik mobil khususnya di wilayah DKI Batavia. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk tertib pengendalian status dan kepemilikan kendaraan. untuk menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat,” ujarnya.

Kami akan mempertimbangkan dan segera menerapkan prosedur untuk mencegah dan melaporkan penjualan kendaraan secara akurat. Dengan cara ini, kami tidak hanya memenuhi kewajiban hukum kami, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan dan pengelolaan pemilik mobil yang lebih terorganisir.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *