Bogor – Puluhan senjata api milik anggota Polres Bogor berhasil disita. Hasilnya, ditemukan 2 pucuk senjata jenis HS dengan dokumen pemegang senjata api tidak sah atau mati.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, sejauh ini ada dua PAS (buku pemegang senjata api) ditemukan tewas,” kata Kepala Propam Polres Bogor AKP Ketut Laswarjana usai pemeriksaan di Polres Bogor, Senin (23/12/2024). .
Senjata yang dipegang anggota diamankan sementara. Anggota diminta mengurus administrasi senjata api. “Jadi anggota PAS yang meninggal tidak bisa menyimpan senjata,” tegasnya.
Kut menjelaskan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara berkala. Senjata api yang dimiliki anggota diperiksa mulai dari perlengkapan administrasi, kebersihan, amunisi dan lain-lain. “Kami melakukan pemeriksaan berkala, rutin, hampir 3 bulan sekali. Kami melihat situasi termasuk saat pengamanan,” jelasnya.
Anggota yang memegang senjata api juga tidak lalai. Hanya dapat diselenggarakan oleh anggota yang terjun langsung di lapangan dengan kriteria tertentu.
“Yang boleh menyimpan senjata api adalah anggota yang terjun langsung di lapangan, dalam artian anggota reserse kriminal, Intel, dan beberapa kriteria yang ditentukan oleh pimpinan anggota yang boleh menyimpan senjata api. Psikologi Dari kami anggotanya ternyata tidak memiliki temperamen yang diberikan pimpinan,” jelasnya.
Sedangkan anggota yang tidak bertugas langsung di lapangan tidak diperkenankan menyimpan senjata api. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polres Bogor pada khususnya.
“Ada beberapa anggota yang tidak layak untuk memegang senjata, seperti yang bertugas di Urmin, tidak perlu memegang senjata,” tutupnya.