Cium Ketidaknetralan di Pilkada Banten, PDIP Siap Awasi ASN, dan TNI-Polri

Cium Ketidaknetralan di Pilkada Banten, PDIP Siap Awasi ASN, dan TNI-Polri

SERANG – Dewan Pusat (DPP) PDI Perhuang menginstruksikan seluruh Dewan Ketua Daerah (DPD) memperhatikan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Seluruh pegawai PDI Perjuangan diminta segera melapor jika ada keraguan mengenai imparsialitasnya.

Sekretaris PDIP DPD Banten Asep Rahmatullah menegaskan pihaknya menemukan tanda-tanda kecurangan pada Pilkada Banten 2024 yang dinilai reguler, reguler, dan massal (TSM). Kecurangan tersebut diduga melibatkan mobilisasi pimpinan bahkan ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Selain klaim mobilisasi gubernur, Asep juga angkat bicara soal kemungkinan keterlibatan polisi untuk ambil bagian dalam Pilgub Banten. Diketahui, pada Pilgub Banten 2024, PDIP menetapkan Irene Rahmi Diani-Ade Sumerdi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Asep dalam keterangannya mengatakan, “Khusus partisipasi gubernur, ada juga Apdesi yang anggota TNI-Polri, catatannya sudah kita punya semua. Nanti kita bawa ke pembahasan pilkada. .” Kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Selasa (19/11/2024).

Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilih atau pemimpin daerah merupakan bentuk perampasan kekuasaan dan melemahkan aturan demokrasi. “Kami yakin ini adalah oknum. Kita harus ingat bagaimana jajaran Polda Banten mendengarkan putusan MK. Terutama para presiden daerah saat ini. Kalau tidak, kami akan menggunakan jalur hukum.”

Menurut Assep, MK menegaskan, apabila melanggar prinsip netralitas dalam pilkada yang tertuang dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024, maka gubernur, pejabat daerah, dan anggota TNI/Polri dapat dipidana. Satu bulan sampai dengan 6 bulan penjara dan/atau denda sebesar 600 juta dolar atau paling banyak 6 miliar dolar.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi Negara Republik Indonesia harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Oleh karena itu, semua hal yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi harus kita laksanakan. “Bagi yang dilarang, anak perempuan tidak perlu ikut pemilu daerah.”

Menurut Asep, tim Bantuan Hukum dan Perlindungan Masyarakat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten saat ini sedang mengumpulkan banyak bukti penipuan. Jika diperlukan, materi tersebut akan dimasukkan dalam proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Semua bukti sudah kami kumpulkan.

Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Banten Asti Rudin Purba mengaku siap bertemu dengan kader dan masyarakat yang akan melaporkan ASN dan aparat TNI-Polri yang diduga netral. “Kami mendukung demokrasi. “Jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral dalam pilkada, kami akan tindak lanjuti dan laporkan sesuai ketentuan hukum.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *