Coblosan Pilkada Jakarta 2024 Besok, Ganjil Genap Ditiadakan

Coblosan Pilkada Jakarta 2024 Besok, Ganjil Genap Ditiadakan

JAKARTA – (Dishub) DKI Batavia memberlakukan pemberlakuan ganjil genap di seluruh rute pada Rabu (27/11/2024) besok. Rencana tersebut merujuk pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

DKI dalam keterangannya menulis, Soal Pemilihan Presiden Sekaligus dan Presiden Nasional di Indonesia pada Rabu (27/11/24), Jumlahnya Ganjil – Juga Soal Perjalanan Batavia Lagi yang Dihapus dari Instagramnya akun terlihat pada Selasa (26/11/2024).

Meski penghapusan angka ganjil, DKI mengimbau seluruh pengguna jalan tetap menaati aturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kementerian Perhubungan menyatakan penghapusan sistem ganjil pada Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat (8): Pemilihan umum serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, pasal 84 ayat (3): Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari libur nasional.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Walikota dan Wakil Bupati Tahun 2024

Peraturan Pemerintah DKI Batavia Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan

– SE Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur pekerja/buruh pada hari pemilu dan musim pemilu serta pemilu presiden dan walikota.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *