JAKARTA – Orang gila kaya asal Surabaya, Budi Said, divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,1 triliun dalam kasus perdagangan emas. Lantas, apa jawaban Budi Said usai dakwaan jaksa?
Pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, pencemaran nama baik semuanya, kata Budi Said saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor (PN) Pusat Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Budi tidak banyak menjawab. Ia kembali menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya merupakan fitnah.
“Iya ini semua fitnah, terima kasih,” ucapnya tegas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa crazy rich Surabaya Budi Saeed dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus jual beli emas. Hal itu diungkapkan Jaksa pada Jumat (13/12/2024) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa Budi Said dengan pidana penjara, sedangkan terdakwa dalam tahanan sementara, hukumannya harus dikurangi menjadi 16 tahun,” kata jaksa di ruang sidang.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada para terdakwa.
“Pemerasan denda sebesar 1 Miliar GEL kepada terdakwa dengan syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” tutupnya.