JAKARTA – Crazy rich Surabaya Budi Said hari ini menunggu sidang pembacaan kasus korupsi jual beli emas Antam. Budi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sidang Budi Said tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) (SIPP).
SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menulis pada Jumat (27/12/2024) “Agenda pembacaan putusan”.
Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Budi Saeed pada pukul 10.00 WIB di Aula Kusuma Atmaja.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus jual beli emas. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan gugatan di Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
“Kami ingin pengadilan memvonis terdakwa Budi Saeed dengan pidana penjara dan menjatuhkan hukuman percobaan 16 tahun penjara kepada terdakwa,” kata jaksa di ruang sidang.
“Terdakwa didenda $1 miliar, dengan hukuman 6 bulan penjara jika tidak membayar.”
Budi juga harus membayar kompensasi sebesar Rp 1,1 triliun.
“Terdakwa diperintahkan membayar ganti rugi sebanyak 58.135 kg emas Antam atau Rp35.078.291.000, 1.136 kg emas Antam atau Rp1.073.786.839.584 berdasarkan nilai produksi emas Antam berdasarkan kerugian keuangan Antam pada bulan Desember. katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Budi Saeed mendakwa kerugian finansial masyarakat hingga Rp1 triliun dalam aktivitas jual beli emas Antam. Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas tersebut dilakukan bekerja sama dengan Budi, mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Abdul Hadi Awisena, dengan Eksi Anggraeni, Kepala Emas Logam Mulia 01 Surabaya, Endang Kumoro sebagai broker. butik.
Kemudian Ahmad Purwanto sebagai General Merchandise Production and Service Senior dan Misdianto sebagai Office Management atau Back Office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Terdakwa Budi Said melakukan atau ikut serta dalam berbagai perbuatan sebagai pembeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk yang masing-masing merupakan tindak pidana atau pelanggaran ringan, namun harus diperlakukan sebagai pelanggaran terus menerus terhadap undang-undang terkait. di luar.
Jaksa mengatakan kejahatan tersebut terjadi antara Maret 2018 hingga Juni 2022 di kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung di Jakarta Timur dan kantor BELM 01 Surabaya di Jawa Timur.
Bersama Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, aktivitas jual beli emas Antam di BLEM Surabaya 01 disebut tidak sesuai dengan tata cara penetapan harga dan penjualan emas PT Antam sesuai Harga Resmi Emas Antam. .
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100kg emas Antam dari UBPPLM Pulogadung PT Antam di BELM Surabaya 01 dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto.
Budi Saeed juga diduga tidak merinci jumlah dan berat emas dalam kuitansi, artinya Budi Saeed mengetahui adanya 41.865 kg emas Antam dengan nilai pembayaran transaksi pembelian emas Antam. Rp 25.251.979.000 per invoice dan penilaian resmi PT Antam, Jadi Budi Said Antam mendapat emas 58.135 kg jadi tidak ada pembayaran.