JAKARTA – Yamaha Grand Filano Skutik modern jagoan Yamaha Indonesia sungguh menggemaskan. Dibanderol Rp 27 jutaan, skutik ini menawarkan gaya dan performa.
Namun, sebelum membawanya pulang, calon pembeli sebaiknya memperhatikan biaya pajak tahunannya.
Rincian Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano: Berikut rincian pajak tahunan Yamaha Grand Filano Tipe Neo STNK:
– PKB (pajak kendaraan): Rp 273.000
-SWDKLLJ (Dana Tunjangan Wajib Kecelakaan Jalan): Rp 35.000
– Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 (hanya dibayarkan pada perpanjangan STNK tahun pertama dan 5 tahun)
– Biaya Penerbitan TNKB: Rp 60.000 (hanya dibayarkan pada perpanjangan STNK tahun pertama dan 5 tahun)
– Jumlah pajak
Tahun pertama: Rp 468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK dan TNKB)
Tahun depan: Rp 308.000 (khusus PKB dan SWDKLLJ)
Besaran PKB dapat berubah dari tahun ke tahun setelah penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Biaya penerbitan STNK dan TNKB hanya dibayarkan pada tahun pertama pembelian sepeda motor dan pada masa perpanjangan STNK.
Namun harga sepeda motor Yamaha Grand Filano terjangkau. Pajak tahunan perlu dipertimbangkan. Dengan mengetahui rincian pengeluaran pajak tersebut, Anda bisa mempersiapkan anggarannya dengan lebih baik.