JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dengan mengumumkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Pemerintah sebesar 3 persen untuk campuran kendaraan.
Kebijakan ini disambut baik oleh produsen dan calon konsumen yang sudah lama menantikan promosi mobil hybrid.
Tidak hanya terbatas pada mobil hybrid saja, namun pemerintah terus menggalakkan promosi mobil listrik, seperti: – Pajak pertambahan nilai sebesar 10% atas impor kendaraan yang rusak total.
– PPnBM DTP mengimpor 15% kendaraan listrik full built (CBU) dan CKD.
– Pembebasan bea masuk untuk mobil listrik CBU.
Produsen Diimbau Segera Mendaftar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen mobil hybrid segera mendaftarkan model mobilnya untuk menikmati insentif PPnBM DTP 3% mulai 1 Januari 2025.
“Untuk kombinasi ini, saya minta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya agar bisa menikmati insentif yang diberikan pemerintah tahun depan mulai 1 Januari,” kata Agus soal Perekonomian. Konferensi pers paket stimulus peduli Senin (16/12/2024).
Nah, berikut daftar kendaraan hybrid rakitan lokal yang berhak mendapatkan insentif DTP PPnBM 3%: Model1. Toyota Kijang Innova Zenex Hybrid – Rp 477,6 juta
2. Toyota Yaris Cross HEV- Rp 440,6 juta
3. Hyundai Santa Fe Hybrid – Rp 786,3 juta
4. Suzuki XL7 Hybrid – Rp 288 juta
5. Suzuki Ertiga Hybrid – Rp 277 juta
6. Wuling Almaz RS Hybrid- Rp 442 juta
7. Haval Jolyon HEV- Rp 405 juta
Insentif PPnBM 3% untuk kendaraan hybrid diharapkan dapat:
– Meningkatnya penjualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih tinggi akan mendorong minat masyarakat.
– Mengurangi emisi karbon: Menggunakan kendaraan hibrida dapat membantu mengurangi polusi udara.
– Insentif bagi industri otomotif: Insentif ini dapat menarik investasi dan mendorong produksi kendaraan hybrid di Indonesia.
Dengan harga yang lebih terjangkau, mobil hybrid diharapkan menjadi pilihan baru bagi konsumen.