JAKARTA – Pada tahun 2025, harga air PAM, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta harga rokok dan vaporizer mengalami kenaikan. Selain itu, pajak baru juga akan dipungut dari masyarakat, berupa pajak kendaraan dan retribusi Tapera.
Berikut rincian pajak dan kenaikan pajak yang akan berlaku pada tahun 2025:
1. Kenaikan Harga PAM Tahun 2025
Tarif air PAM atau Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 dan diperhitungkan dalam tagihan air pada Februari 2025. Kenaikan ini merupakan kenaikan pertama dalam 17 tahun terakhir.
Baca juga edisi ini : Siapkan PPN 12%, beban masyarakat semakin berat
Kenaikan harga air WFP ini sejalan dengan Proklamasi Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Harga Air Minum. Di bawah ini adalah rincian harga berdasarkan kelompok pelanggan:
Kelompok Pelanggan (KI)
Bangunan publik dan domestik sangat sederhana.
0-10 m³: Rp 1.000/m³
11-20 m³: Rp 1.500/m³
20 m³: Rp 1.700/m³
Apartemennya sangat sederhana
0-10 m³: Rp 1.000/m³
11-20 m³: Rp 2.000/m³
20 m³: Rp 3.000/m³
Institusi pendidikan umum
0-10 m³: Rp 3.400/m³
11-20 m³: Rp 3.450/m³
20 m³: Rp 3.500/m³
(dan seterusnya untuk beberapa kategori pelanggan lainnya, dengan harga lebih tinggi untuk kelompok pelanggan lain)
2. PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025
PPN yang sebelumnya sebesar 11% pada tahun 2024, akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. Standar ini berlaku untuk barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi atau barang-barang yang digunakan untuk menunjukkan status.
3. Naiknya harga rokok dan stimulan
Harga rokok dan vape akan naik pada tahun 2025. Berikut beberapa contoh harga rokok dan vape baru pada 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 2024 nomor 96 dan 97:
1. Mesin Roll Tembakau Cengkih (SKM)
Tingkat I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
Tahap II: Rp1.485 (naik 7,6%)
Tembakau Buatan Mesin Putih (SPM)
Tingkat I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
Tahap II: Rp1.565 (naik 6,8%)
2. Penguapan
Uap cair dari sistem
Harga eceran minimum: Rp 41.983 per kartrid (kenaikan 5,99%)
Vape Cair Sistem Terbuka (Isi Ulang)
Harga eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (kenaikan 22,03%) (ditambah beberapa produk vape lainnya yang mengalami kenaikan harga)
4. Pajak dan Iuran Baru Tahun 2025
Selain kenaikan harga, pada tahun 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan retribusi baru yaitu pajak terbuka atas mobil dan retribusi Tapera.
Pilihan mobil
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat pajak baru berupa Surat Izin Kendaraan yang besarannya mencapai 66% dari pajak yang dibayarkan. Opsi ini terdiri dari pajak yang dipungut oleh negara/kota atas pokok PKB dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Sumbangan Tapera
Program Tapera yang tadinya hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri (PNS), kini diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, dan pekerja mandiri. Beban iuran sebesar 3% akan dibagi antara karyawan dan perusahaan, sumber daya ditarik dan dikelola oleh BP Tapera. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.