JAKARTA – Pria yang diduga menganiaya muridnya S (52) tewas saat ditahan di Polres Metro Bekasi. S meninggal dunia pada Selasa 8 Oktober 2024 malam
Pada Rabu (9/10/2024), Kabag Humas Polres Metro Bekasi A.K.
Ahmada mengatakan dia meninggal karena sesak napas saat di penangkaran.
Ia mengatakan, informasi yang diterima dirinya sakit berasal dari salah satu kamar korban piket di Lapas.
Akhmadi menjelaskan, S dibawa ke RS Polri Karmatjati, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan medis. Sayangnya, sesampainya di rumah sakit, nyawa S tidak bisa diselamatkan
Ia mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut meninggal bukan di Polres Metro Bekasi melainkan di rumah sakit.
Ahmadi, sementara itu, mengatakan jenazahnya dikembalikan ke jenazahnya di Desa Karangmukti, Kecamatan Karanghapi, Kabupaten Bekasi.
Kakak istri almarhum meminta jenazah dibawa pulang. Keluarga menerima kematian korban, imbuhnya.
S diamankan polisi dan dijadwalkan dimulai pada 24 September 2024. S meninggal setelah 16 hari ditangkap karena menganiaya anak di bawah umur.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua guru mengaji, MHS alias Mohammad Hadi Sopian (29) dan AS alias Sudin Bin Mullin (51), di Kabupaten Bekaa, sebagai tersangka kasus pencabulan tiga siswi. Keduanya adalah ayah dan anak dan telah bekerja sejak tahun 2020.