JAKARTA – Human Rights Watch (HRW) mengonfirmasi tentara Israel menggunakan senjata mengandung fosfor putih di Lebanon selatan sejak Oktober 2023. Termasuk yang terbaru adalah penggunaan bom fosfor putih di 17 kota di Lebanon selatan.
Bahkan ada 5 kota di mana bom fosfor putih digunakan secara ilegal di wilayah pemukiman. Penggunaan bom tersebut oleh tentara Zionis semakin membahayakan keselamatan warga sipil di Gaza atau Lebanon.
HRW mendokumentasikan penggunaan bom fosfor putih di wilayah Lebanon dengan foto dan video yang menunjukkan bom fosfor putih mendarat di kawasan pemukiman di desa-desa sepanjang perbatasan antara Lebanon dan Israel.
Senjata fosfor putih mempunyai dampak buruk terhadap manusia dan lingkungan. Zat ini tidak hanya digunakan untuk menerangi medan perang atau membuat tabir asap, namun juga sebagai senjata pembakar yang dapat menyebabkan luka bakar parah dan kerusakan ekosistem yang luas.
Apa itu fosfor putih?
Situs resmi WHO melaporkan bahwa fosfor putih merupakan zat padat yang sangat reaktif terhadap oksigen. Jika terkena udara langsung terbakar dan sulit dipadamkan. Fitur ini membuatnya efektif sebagai senjata api, namun juga sangat berbahaya.
Efek pada Manusia 1. Luka Bakar Dalam: Fosfor putih menyebabkan luka bakar kimia dan termal yang sangat parah bahkan dapat menembus tulang. Luka bakar ini sangat menyakitkan dan sulit disembuhkan.
2. Keracunan sistemik: Fosfor putih yang masuk ke dalam tubuh melalui kulit dapat menyebabkan keracunan sistemik, mempengaruhi organ dalam seperti jantung, ginjal dan hati.
3. Kerusakan pada mata dan sistem pernafasan: Asap yang dihasilkan dari pembakaran fosfor putih sangat berbahaya bagi mata dan sistem pernafasan, menyebabkan iritasi, luka bakar dan gangguan pernafasan.
Dampak terhadap lingkungan1. Kontaminasi tanah dan air: Fosfor putih dapat menyebar dan mencemari tanah dan air, merugikan organisme hidup dan orang-orang yang bergantung pada sumber daya ini.
2. Kerusakan vegetasi: Kebakaran yang disebabkan oleh fosfor putih dapat menghancurkan hutan, lahan pertanian dan habitat satwa liar.
3. Bahaya bagi satwa liar: Satwa liar mungkin mengalami luka bakar atau keracunan bila terkena fosfor putih.
Peraturan Internasional Penggunaan fosfor putih diatur oleh Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW), yang melarang penggunaannya sebagai senjata pembakar di wilayah sipil. Namun, penggunaan fosfor putih untuk menerangi medan perang atau membuat tabir asap tidak dilarang.
WHOWHO (Organisasi Kesehatan Dunia) bertugas memberikan bantuan medis kepada korban fosfor putih, namun tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki penggunaan ilegalnya.
Penggunaan fosfor putih dalam banyak konflik militer telah menimbulkan kekhawatiran luas mengenai dampaknya terhadap warga sipil dan lingkungan. Luka bakar yang parah dan masalah kesehatan jangka panjang memberikan beban berat bagi para korban.
Tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana mengurangi dampak negatif penggunaan fosfor putih dan memberikan perlindungan kepada korbannya. Peraturan yang lebih ketat dan kerja sama internasional diperlukan untuk mengurangi penderitaan yang disebabkan oleh senjata-senjata ini.