JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan lokasi debat ketiga Pilkada Jakarta 2024. Debat final ini akan digelar di Golden Ball Room, Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu (17/11/2024).
Mengenai debat ketiga yang akan dilaksanakan pada 17 November 2024, kami telah menentukan lokasinya di Golden Ball Hall Hotel Sultan Jakarta, kata Kepala Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat DKI Jakarta, KPU, Astri. Megatari. di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (12/11/2024).
KPU juga mengumumkan bahwa topik diskusi kali ini adalah Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim. Dalam topik tersebut, KPU juga telah menyiapkan enam subtopik yang akan dicantumkan dalam pertanyaan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
“Alhamdulilah persiapannya berjalan baik, kami menunjuk tuan rumah dan moderator, lalu mengumumkan topik terakhir forum tersebut yaitu lingkungan perkotaan dan perubahan iklim,” ujarnya.
Namun, KPU belum memastikan apakah pendukung paslon yang tidak diundang diperbolehkan hadir atau tidak. KPU masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan hal tersebut.
Nanti kalau boleh, misalnya fans yang diundang berapa (105 tamu) yang boleh dan seterusnya, Kamis akan kita finalkan, kata Astri.
Nah, nanti polisi yang melakukan penilaian, karena penyelenggara KPU tidak punya kapasitas untuk melakukan penilaian keamanan, jadi polisi lebih mampu di sini,” ujarnya.
Iklan Kampanye Pilkada di Jakarta, KPU ingatkan jangan menghina calon lain
KPU DKI Jakarta mengingatkan media massa untuk tidak menayangkan iklan yang menempatkan calon gubernur-wakil gubernur lainnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 13 Tahun 2024.
Kepala Dinas Sosialisasi, Edukasi Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, iklan kampanye diperbolehkan tayang di media mulai 10 hingga 23 November 2024. “Ada aturan materi iklan di PKPU 13/2024, seperti larangan menghina pasangan calon lain atau misalnya menebar fitnah atau candaan,” kata Astri.
Siaran iklan, jelas Astri, juga tidak boleh dilakukan pada saat sepi. Media massa juga tidak diperbolehkan menayangkan hasil jajak pendapat atau jajak pendapat pada masa tenang.
Jadi, pada masa tenang, tidak boleh ada iklan atau siaran ulang atau mungkin berita terkait pasangan calon yang bisa membuat atau membuat pihak lain negatif, ujarnya.
Iklan kampanye juga dibatasi setiap harinya. Iklan kampanye hanya dapat dijalankan 10 kali sehari. KPU juga membatasi jangka waktu setiap iklan.
Durasi siaran dalam satu hari di televisi maksimal 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik, sedangkan di radio 10 spot dalam 10 spot dengan durasi maksimal 60 detik per hari,” ujarnya.
KPU melarang media menayangkan hasil pemungutan suara selama masa tenang
KPU DKI Jakarta melarang media massa menyiarkan hasil jajak pendapat masyarakat atau jajak pendapat pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada masa tenang. Masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24 November 2024), tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Tadi rekan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) DKI Jakarta mengatakan tidak boleh menyiarkan hasil jajak pendapat atau penelitian pada masa tenang, kata Astri Megatari.
Di masa tenang, KPU juga meminta media massa berhenti menayangkan iklan kampanye. Iklan kampanye pasangan calon hanya diperbolehkan pada tanggal 10 hingga 23 November 2024.
Oleh karena itu, pada masa tenang, tidak boleh ada iklan atau siaran ulang atau mungkin berita terkait pasangan calon yang dapat berdampak buruk pada pasangan lain, jelas Astri.
Di saat yang sama, Astri juga menemukan keterbatasan dalam menampilkan kampanye iklan. Iklan kampanye dibatasi hingga 10 lokasi per hari.
“Waktu tayang maksimal dalam satu hari di televisi sebanyak 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik, sedangkan di radio sebanyak 10 spot dalam 10 spot dengan durasi maksimal 60 detik per hari,” ujarnya.