Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?

Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?

JAKARTA – Sejumlah politisi mengajukan tuntutan hukum usai dipecat dari partainya. Beberapa dari mereka dipecat karena tidak mematuhi instruksi partai.

Partai politik (Parpols) merupakan bagian penting dalam demokrasi. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

Terlepas dari statusnya, tidak jarang partai politik menimbulkan kontroversi seperti perselisihan dengan anggotanya. Melihat ke masa lalu, tidak jarang anggota partai politik menggugat partai politik dengan berbagai alasan, termasuk pemecatan mendadak. Berikut beberapa contoh yang terjadi.

Politisi menggugat setelah dipecat dari partai1. Fahri Hamzah Fahri Hamzah adalah anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun pada tahun 2016, ia dicopot dari jabatan partai di semua tingkatan.

Pemecatan tersebut juga mempengaruhi posisinya sebagai anggota kongres dan wakil ketua Partai Demokrat saat itu. Fakhri tidak terima dengan keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi fisik sebesar Rp1,6 juta dan ganti rugi tidak berwujud lebih dari Rp500 miliar. Fakhri pun berupaya mengembalikan nama baik PKS.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah, Ketua Partai Demokrat PKR periode 2014-2019, dibatalkan. Hakim pun memerintahkan PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Namun MA dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) membatalkan kewajiban ganti rugi PKS.

2. Nusran Wahid dan Agus Gumiwang Kartasmita Nusran Wahid mendukung Jokowi di Pilpres 2014 Duo Wiyusuf Kara dipecat Partai Profesional.

Nusro meminta melalui surat Nomor 407/PDT/G/204/PN.Jkt.Barat agar pemecatannya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia menuntut kompensasi sebesar 1 triliun rupiah dari kelompok profesi.

Dalam gugatannya, Nuslon berdalih pemberhentian yang dilakukannya bersifat sepihak dan tanpa peringatan terlebih dahulu. Tak hanya itu, ia juga menggugat Agus Gumiwang Kartasasmita yang juga mengalami nasib serupa.

3. Lily Wahid dan Gus Choi Selanjutnya adalah Lily Wahid. Kakak Gus Dur itu dikeluarkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2011, bersama Effendi Choiri atau dikenal dengan Gus Choi.

Alasannya sering dianggap karena perbedaan sikap terhadap partai. Termasuk dukungannya terhadap hak mengusut mafia pajak.

Lily dan Gus Choi pun terancam kehilangan keanggotaannya di kelompok PKB sebagai wakil kelompok PKB. Namun, mereka kemudian menentang keputusan tersebut dan mengajukan gugatan.

4. Johnny Allen Marbun Pada pertengahan tahun 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan hukum Johnny Allen Marbun atas pencopotannya dari Proses Hukum Peninjauan Kembali Kader (PK) Partai Demokrat. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 13 Juni 2023.

Perlu diingat, pada tanggal 29 September 2022, Johnny Allen mengajukan putusan pembatalan No. 487 K/TUN/2022 ke Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, ia awalnya mengajukan gugatan ke Jakarta Pusat atas pemecatannya dari Partai Demokrat. Pengadilan Negeri.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Zoni kemudian menempuh jalur hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, namun hasilnya tetap sama.

Sebelum dia selesai berbicara, Johnny mencoba untuk membatalkan putusan awal, tetapi gagal lagi. Terakhir, ia melakukan upaya PK ke Mahkamah Agung atas serangkaian putusan namun akhirnya diberhentikan.

Akankah Jokowi dan keluarga menggugat putra bungsunya, Partai Demokrat, yang juga memecat Wakil Presiden Jibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Na dari Partai Bobby Nasution. Sekjen DPJ Hasto Cristianto mengklaim Jokowi, Gibran, dan Bobbi sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Demokrat karena praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarga sudah tidak sesuai dengan cita-cita yang diperjuangkan partai tersebut sejak era kenegaraan. Kano.

Saya tegaskan kembali Park Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Demokrat, kata Hasto di Sekolah Partai Demokrat di Langdon Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12 April 2024).

Terkait hal ini, Jokowi, Presiden ketujuh RI, angkat bicara. Dia menanggapi secara singkat klaim tersebut.

“Iya, berarti silaturahmi ini adalah silaturahmi secara personal,” kata Jokowi di Solo, Kamis (12 Mei 2024).

Saat ditanya soal rencananya bergabung dengan partai politik lain, Jokowi menjawab singkat. “Pesta pribadi,” katanya. Dia tidak membuat pernyataan lain, termasuk kemungkinan tuntutan hukum.

Inilah beberapa politisi yang mengajukan pengaduan hukum setelah dipecat dari partai politiknya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *