JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi mendatangkan gula ke Kementerian Perdagangan. Sebelum ditangkap, mantan kapten timnas juara Anis Basedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan video yang diperoleh, Rabu (30/10/2024), Tom Lembong terlihat mengenakan kemeja hitam berbalut kemeja biru. Petugas terlihat memeriksa darah Tom Lembong di lengan kirinya.
Selain Tom Lembong, tersangka lainnya, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI), juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Usai pemeriksaan fisik, Tom Lembong dan lainnya dikenakan pakaian penjara berwarna merah. Dipenjara karena korupsi oleh Kejaksaan Agung RI, kata si kaos merah.
Dia diborgol, diperiksa oleh pengacara dan dibawa ke penjara. Abdul Kuhar, Direktur Kejaksaan Agung Jampidis, menjelaskan periode tersebut dimulai pada tahun 2015. Berdasarkan Konferensi Tingkat Menteri yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Tidak perlu atau perlu membawa gula.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada TTL untuk mengimpor gula mentah sebanyak 105 ribu ton ke PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula putih atau GKP, kata Abdul dalam surat kabar tersebut. Konferensi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, instansi pemerintah diperbolehkan mengimpor gula putih, namun sesuai izin luar negeri yang dikeluarkan tersangka, gula TTL diimpor oleh PT AP dan gula kristal mentah diambil bekerjasama dengan Pemerintah. institusi yang sesuai dan “situasi nyata di negara tersebut. Belum ada kabar dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan gula tersebut.
Qohar 28 Desember 2015, di patungan perekonomian, di bidang usaha di bawah Menteri Koordinator Perekonomian yang terlibat, dan beberapa pembahasan di tahun 2016, Indonesia kekurangan kaca putih sebanyak 200 ribu ton. gula Menstabilkan harga gula dan mencapai konservasi gula nasional.
Pada November-Desember 2015, CS yang diusulkan, Direktur Pengembangan Usaha PTPI, memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di industri gula bersama dengan Direktur Utama PT PPI Staples, P. Tahan harga. diambil langsung di kaca putih dan hanya perusahaan pemerintah yang bisa melakukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, delapan perusahaan swasta yang memproduksi gula mentah dalam bentuk gula putih merupakan satu-satunya yang memiliki izin memproduksi gula yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Ia menambahkan, setelah delapan perusahaan tersebut mengubah gula mentah menjadi gula putih, sepertinya PTPP sudah membeli gula tersebut.
“Sebenarnya gula pasir dijual di pasaran oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan melalui distributor yang terkait dengannya. “Dengan harga Rp. 16 ribu/kg, harga tersebut lebih tinggi dari HET (harga eceran minimal) sebesar Rp. 13 ribu dan tidak ada aktivitas pasar yang dilakukan,” ujarnya.