JAKARTA – Calon gubernur (kagub) nomor tiga, Promono Anung berjanji akan memperpanjang batas waktu penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kampung Tanah Merah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal itu akan terjadi jika dia nanti terpilih menjadi gubernur.
Hal itu disampaikan Promono usai berdialog sekaligus menanggapi keinginan warga Kampung Tanah Merah yang tinggal di sekitar lokasi Depo Pertamina Plumpang.
Saya akan melanjutkan, IMB (Tanah Merah) diperluas, diperkuat sesuai kebutuhan agar hak hidup sebagai warga negara di Jakarta benar-benar terlindungi, terutama dari segi infrastruktur dasar, ujarnya, Rabu (April) di Tanah. Merah, Jakarta Utara. 24). 30/10/2024).
Sekadar informasi, sengketa lahan antara warga Tanah Merah dengan PT Pertamina sudah berlangsung puluhan tahun dan sudah melalui proses pengadilan. Hal tersebut menarik perhatian mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Saat menjabat Gubernur Jakarta pada 2013, Joko Widodo (Jokowi) memfasilitasi hak bertempat tinggal warga Tanah Merah dengan menerbitkan KTP dan membuat RT/RW.
Kemudian, saat Anies Baswedan memimpin Jakarta, warga Tanah Merah diberikan kawasan IMB sementara agar Pemprov DKI bisa memberikan akses kebutuhan pokok seperti air bersih, saluran pembuangan, dan perbaikan jalan.
“Ini meyakinkan masyarakat Tanah Merah, oleh karena itu saya akan memperkuat apa yang sudah ada,” ujarnya.
Namun mantan Sekretaris Kabinet (Sescab) itu mengaku belum bisa menjanjikan solusi sengketa lahan kepada masyarakat Tanah Merah. Pramono hanya bisa memastikan, IMB daerah yang berlaku mulai tahun 2021 hingga habis masa berlakunya pada tahun 2024, bisa diperpanjang kembali.
“Masalah di sini sebenarnya bukan masalah yang bisa diselesaikan dalam sehari. Yang penting kita tidak membuka luka lama yang akhirnya membuat masyarakat tidak nyaman,” tutupnya.