SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyadari wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Kali ini, dalam setiap pengumpulannya, petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didampingi Bapenda.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bapenda Banten dan Kejaksaan Banten mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan ketatanegaraan khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus ( SKK).
Lebih khusus lagi, surat kuasa tersebut terkait dengan pengurusan pemungutan tunggakan pajak kendaraan (PKB) di wilayah provinsi Banten.
SKK kali ini disepakati dan ditandatangani bersama pada Minggu (7/7/2024) yang merupakan perpanjangan dari yang dilaksanakan pada tahun 2022. Perpanjangan itu sendiri sesuai amanat pasal 115 Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2022 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pembayaran Daerah.
Pj Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, selain PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ada dua jenis pajak baru yang pemungutannya dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Banten. Jenis pajak tersebut adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan.
“Kami berharap, untuk memaksimalkan pendapatan, upaya yang dilakukan dapat dipercepat,” kata Deni.
Ia mengatakan, kerja sama ini bisa menekan jumlah tunggakan pajak daerah. Oleh karena itu, hal ini juga menjadi penguat dalam upaya pemanfaatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sehingga pengumpulan PKB tepat sasaran, dan diharapkan pada akhirnya dapat mengurangi data tunggakan sehingga menghasilkan PAD yang terbaik bagi Provinsi Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten Iswandi Saptaji mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Kejaksaan Banten sejak kuartal kedua.
Tak hanya perusahaan, Kejaksaan juga akan mendatangi wajib pajak orang pribadi yang menunggak. Yang dikunjungi adalah pemilik tunggakan dengan nominal tagihan di atas Rp 10 juta.
“Kami memberi waktu tiga bulan kepada wajib pajak sebelum akhir masa pembayaran dan kami akan kembalikan,” ujarnya.
Ia berharap para wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu karena uang yang terkumpul akan masuk ke kas daerah untuk digunakan mendanai pembangunan di Provinsi Banten. (ADV)