Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diantaranya adalah Rafi Ahmed dan Yovi Widianto yang pernah ditunjuk sebagai Utusan Khusus dan Pejabat Khusus Presiden.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tugas pengumuman Kongres Rakyat Nasional tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Mengingat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyebutkan jabatan penasihat Presiden dan Wakil Presiden, gubernur, dan staf khusus mempunyai fungsi strategis, maka wajib menyampaikan LHKPN. Selanjutnya, hak penghasilan bagi penasihat dan utusan khusus diberikan setingkat dengan menteri.

Budi kepada wartawan, Kamis (24/24), “Demikian pula dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa kewenangan keuangan para penasihat dan utusan khusus setara dengan pangkat menteri. Kemudian staf khusus pimpinan tinggi menengah atau Setara dengan Eselon I.” 10/2024).

“Untuk mengisi jabatan penasihat, gubernur, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Negara yang disajikan sesuai dengan Undang-Undang LHKPN Nomor 28 Tahun 1999.”

Budi mengatakan, menurut pemaparan LHKPN, hal itu dilihat dari transparansi dan tanggung jawab pegawai. Hal ini juga dikatakan sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas hal ini, ujarnya.

Berikut daftar lengkap pejabat setingkat menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto: Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Perlawanan Nasional Indonesia

1. Toubagus Ace Hassan SEEDzili diangkat sebagai gubernur Institut Perlawanan Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden

1. Wiranto menunjuk Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

3. Dudung Abdurrahman ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Negara/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

4. Bambang Permadi Somantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional

5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

6. Muhajir Effendi, Penasihat Khusus Ketua Haji

7. Teravan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Keputusan Presiden RI Nomor 76-M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029

1. Muhammad Mardiyono selaku Wakil Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habibur Rahman (Gus Miftah) sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Rekonsiliasi Keagamaan dan Pengembangan Badan Keamanan

4. Rafi Farid Ahmed ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmed Ridha Sabana sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Marie Elka Pangestu sebagai Wakil Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden

1. Yovi Widianto sebagai Asisten Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 138-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyidikan Khusus

1. Aris Marsudianto sebagai Kepala Departemen Pengendalian Pembangunan dan Reserse Khusus.

Keputusan Presiden RI Nomor 142-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power

1. Muliaman Darmansyah selaku Ketua Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power

2. Kaharuddin Jinod Deng Manyumbeng ditunjuk sebagai Wakil Ketua Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji

1. Irfan Yusuf Kepala Bagian Penyelenggaraan Haji

2. Dahnil Anjar Simanjuntak selaku Wakil Ketua Bidang Penyelenggaraan Haji.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

1. Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

2. Nanik Sudayati Diang sebagai Wakil Ketua Badan Pengentasan Kemiskinan.

3. Ivan Sumule selaku Wakil Ketua II Badan Pengentasan Kemiskinan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Badan Pangan Nasional.

1. Purnawirawan Jenderal TNI Lodevik Pusung sebagai Wakil Ketua Badan Pangan Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

1. Haikal Hassan sebagai Kepala Departemen Jaminan Produk Halal

2. Afriniyah Noor sebagai Wakil Ketua Lembaga Jaminan Produk Halal.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *