Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) di Yogyakarta akan mulai menerapkan aturan ketat di daerah yang tidak merokok (KTR) dalam pariwisata Malioboro pada tahun 2025. Pelanggaran aturan ini akan dikenakan denda Rp.
Sanksi ketat ini digunakan berdasarkan Peraturan Regional (PERDA) di Kota Yogyakarta Nomor 2 2017 tentang Area Non -Merokok (KTR).
Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama anak -anak dari paparan asap rokok, selain mempertahankan keindahan daerah Malioboro sebagai tujuan wisata yang nyaman.
Kepala Investigasi Kota Yogyakarta Satpol PP, Ahmad Hidayat SA, langkah perusahaan ini diambil setelah melihat bahwa masih ada banyak patah tulang yang terjadi. Tercatat bahwa ada sekitar 4.000 patah tulang yang ditemukan pada tahun 2024.
“Sejauh ini kami fokus pada pendidikan, sosialisasi dan ilegal. Ketika mereka ditegur, mereka mematikan rokok dan melempar tanpa perlawanan,” katanya pada hari Selasa (14/14/2025).
Ahmad mengatakan, peraturan KTR ini sebenarnya telah berlaku sejak 2017. Karena pelanggaran dianggap masih tinggi, namun, joging akan mengambil langkah -langkah untuk menegakkan peradilan para pelaku pariwisata yang rusak.
“Penegakan hukum difokuskan pada layanan pariwisata Malioboro yang dianggap telah memahami aturan ini. Sanksi mungkin dalam bentuk denda Rp. 7,5 juta atau penghalang maksimum dalam satu bulan,” katanya.
Sementara itu, kepala Kota Yogyakarta Satpol PP, Octo Noor Arafat mengatakan dia akan berkoordinasi dengan Pengadilan Distrik Yogyakarta (PN) untuk membahas kemungkinan menerapkan konsultasi On -site.
“Sehingga Layanan Pariwisata Malioboro adalah gerakan Andong, pengemudi Pedicab memahami perlunya kami sebagai penduduk Jogja untuk memberikan contoh yang baik kepada wisatawan,” katanya.
Ini juga akan melakukan sosialisasi ulang terkait dengan keberadaan peraturan dengan lembaga terkait sebelum Undang -Undang Hukum akan digunakan jika pelanggaran.