Diperintah Prabowo, Menteri Hukum Review Seluruh UU, PP hingga Permen

Diperintah Prabowo, Menteri Hukum Review Seluruh UU, PP hingga Permen

JAKARTA – Menteri Kehakiman Subratman Andy Agtas mengaku mendapat amanah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang seluruh peraturan baik berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permin).

Hal itu diungkapkan Subratman dalam pertemuan pertamanya dengan Panitia DPR ke-13 di aula panitia

“Saya sampaikan kepada bapak dan ibu sekalian, hal pertama yang diperintahkan Presiden kepada kita adalah meninjau ulang seluruh Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk Peraturan Menteri (Permen),” kata Subratman. .

Suprathman mengatakan, kajian produk regulasi bertujuan untuk sinkronisasi dan koordinasi guna mencapai Indonesia Emas 2045. “Sebuah langkah menuju Indonesia Emas 2045 dengan menerapkan sinkronisasi dan harmonisasi,” ujarnya.

Selain itu, Subratman mengatakan pihaknya juga ingin proses rekrutmen PNS tetap berjalan. Menurut dia, hal itu bertujuan untuk mengetahui kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami fokus bagaimana menyikapi sistem merit dalam upaya promosi, baik dalam bentuk kenaikan pangkat dan sebagainya,” kata Subratman.

“Saat ini tim yang dipimpin oleh Sekjen sedang berupaya untuk mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan di seluruh Direktorat Jenderal serta lembaga agar masyarakat dapat mengaksesnya dan akan kami lakukan secara publik,” katanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *