JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kijagang) menangkap dan menetapkan tiga hakim yang memvonis Gregorius Ronald Tanor sebagai tersangka suap dan pilih kasih. Kini, tiga hakim diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
“Terkait ketiga hakim pada pengadilan di Surabaya, setelah mendapat kepastian akan dipenjarakan oleh Jaksa Agung, maka hakim-hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas persetujuan Mahkamah Agung.” Konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Setelah itu, kata Yanto, ketiga hakim tersebut juga akan diberhentikan secara tetap jika terbukti bersalah atas putusan yang mempunyai akibat tetap. Ia berkata: “Dan jika keesokan harinya, dengan putusan yang mempunyai kekuatan tetap, terdakwa dinyatakan bersalah, maka ketiga hakim tersebut akan diberhentikan tanpa menghormati presiden.”
Yanto menambahkan, pihaknya menilai kejadian tersebut menimbulkan kebahagiaan dan rasa syukur bagi para hakim di Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kijagang) menetapkan tiga hakim yang mengadili Ronald Tenor sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan uang.
Hal itu diungkapkan Derek Jampedos Abdul Qahar usai pihaknya bertanya kepada tiga hakim di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). “Dalam Jumpedsus, kuasa hukum pemeriksa memilih 3 hakim bernama ED, HH dan M,” kata Kohr.
Sedangkan ketiga jurinya adalah Arentwa Damanek, Hero Hyandeo, dan Mangapole. Mereka dituduh menerima suap untuk menyingkirkan Ronald Tanner.
Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk pengacara bernama LR. Dia dituduh memberikan suap.
Sebagai penerima suap, ia didakwa dengan KUHP 55 Pasal 1 1 KUHP 12 Pasal 12 B Pidana Pasal 55 Pasal 1 1 Pasal 5 Pasal 2 Pasal 6 Pasal 2 Pasal 12 Bagian E Bagian 12B Ayat.
Sementara itu, pidana Hukum Keadilan Pajhwok pada kalimat ke 5 Hukum Keadilan Pajhwok didakwa dengan kalimat ayat 1 ayat 2.
Jaksa Agung Kehormatan MA Gelar 3 Komite Kehakiman di Ronald Tanner
Mahkamah Agung (MA) memuji Kejaksaan Agung (Kijagang) yang telah menangkap dan menetapkan tiga hakim yang memvonis Gregorius Ronald Tanwar sebagai tersangka dalam kasus suap dan bantuan.
Terkait hal tersebut, MA menghormati putusan hukum Kejaksaan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kata Yanto, Kamis (24/10/10) di Jakarta Pusat, di Gedung MA . 2024).
Yantu mengatakan pihaknya tetap mengedepankan teori ketidakadilan dalam menyikapi kasus tersebut. “Dengan meneruskan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.