Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mercia sebagai tersangka kasus suap dan suap di Provinsi Bengkulu.

Usai menetapkan tersangka, Rohidin mengimbau masyarakat Bangalore menjaga hukum dan ketertiban serta menghindari kekacauan.

“Saya meminta masyarakat Bengaluru untuk tenang, bersikap baik, tidak mengambil tindakan yang tidak perlu dan menghentikan kekacauan. Pastikan pemilu berjalan dengan baik, gunakan hak pilih Anda,” kata Rohidin kepada wartawan sambil masuk ke dalam mobilnya. Taman, Minggu (24/11/2024) malam.

Roxidine menyatakan akan bertanggung jawab dan kooperatif dengan proses hukum yang dihadapinya.

“Kalau hukumnya, saya akan taat hukum, proses hukum ini juga akan saya pertanggungjawabkan, bekerja sama dengan komisi antirasuah,” ujarnya.

Sejarah kasus

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membeberkan sejarah kasus yang mengatasnamakan Gubernur Bengaluru Rohidin Mercia (RM).

“Saudara RM mengatakan pada bulan Juli 2024 bahwa ia membutuhkan dukungan dalam bentuk bantuan keuangan dan tanggung jawab daerah untuk terpilih menjadi Gubernur Bengaluru pada pemilu serentak November 2024,” kata Alex.

Untuk itu, Menteri Luar Negeri Bengaluru, Isnan Fazri (IF), mengumpulkan seluruh pimpinan Organisasi Daerah (OPD) dan kantor pemerintah negara bagian Bangalore setempat.

Saya mengikuti instruksi untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bangalore.

Sejak rapat Mensesneg, beberapa kepala dinas (darurat) sudah menyerahkan uang untuk belanja saat ini.

“Saudara SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) mentransfer uang sebesar Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (adc gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas,” ujarnya.

Kemudian, ATK TS yang dipimpin Dinas PUPR mengumpulkan dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari pengurangan anggaran, pengurangan SPPD, dan pengurangan tunjangan pegawai.

Tak hanya itu, Ketua SD Dikbud juga mengumpulkan dana sebesar Rp 2,9 miliar.

SD meminta Rohidin membayarkan imbalan kepada para pekerja tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) seluruh wilayah Bangalore paling lambat tanggal 27 November 2024, masing-masing sebesar Rp 1 juta per orang.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, FEP selaku Kepala Dinas Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial memberikan hibah senilai Rp1.405.750.000 kepada setiap dinas kerja tim pemenang di Kota Rohidin Bangalore.

Nantinya, para pihak tersebut diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah diselidiki, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Bangalore Rohidin Mercia (RM), IF (Sekda), dan EF alias (adc Gubernur Bank).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *