JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons masuknya Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025 oleh Direktur Saran, Pelayanan, dan Pelayanan DPR Dwi Astuti, Bagian Humas Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan pihaknya akan terus mengkaji rencana undang-undang amnesti pajak.
“Untuk rancangan tax amnesty, rencananya akan kami kaji ulang,” kata Dwi saat dikonfirmasi MNC, Jumat (22/11/2024).
Dengan adanya pembahasan di DĽR, berarti pemerintah akan kembali memperkenalkan III. Paket amnesti pajak telah diperkenalkan pada tahun 2016 melalui Program Amnesti Pajak dan pada tahun 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Jil.
Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun.
Selain itu, pada tahun 2022, Pemerintah menerbitkan Kebijakan Voluntary Disclosure Program (VPP) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Fiskal (HPP). .
Program ini akan dikenal dengan Paket Amnesti Pajak II. Kebijakan tersebut mampu menghimpun dana pembayaran pajak penghasilan pemerintah sebesar Rp61,01 triliun dan mengungkapkan kekayaan bersih sebesar Rp594,82 triliun.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya sudah memberikan tanggapan terhadap rencana amnesti pajak. Ia menjelaskan, kebijakan pengampunan pajak akan selalu menimbulkan polemik dan wacana yang kontradiktif di masyarakat.
Untuk itu, pemerintah diimbau mempersiapkan diri dengan matang baik dari segi tanggal maupun mekanisme pelaksanaannya jika program amnesti pajak kembali digelar pada tahun 2025.