JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga berinisial NC (42) yang tinggal di Desa Paberasan, Kecamatan Sumenep Kota Madurai, mengalami nasib malang. NC tewas setelah diserang tak lain oleh suaminya, AH (46).
Kapolres Sumenep AKBP Henry Noweri Santoso mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu, 28 Desember 2024, saat tersangka AH menunjukkan tik tok kepada istrinya yang berisi nasehatnya agar menuruti suaminya.
Namun, NC Ira meresponsnya dengan tegas. Kemudian tersangka AH emosi dan menuduh korban NC selingkuh dengan orang lain.
“Tersangka AH sengaja memukul beberapa kali pipi kanan dan pipi kiri korban NC dengan tangan kosong sehingga menyebabkan tubuh korban NC terjatuh ke belakang dan kepala menempel ke dinding,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka AH kemudian meremas jari NC dengan tangan kanannya dan memukul NC terus menerus pada bagian paha kiri dan kanan dengan tangan kanannya.
Ia mengatakan, usai kejadian tersebut, polisi setelah menerima pengaduan tersebut langsung bergegas mencari tersangka. Akibatnya, unit Resmob menangkap tersangka AH dan setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, menambahkan bahwa dia telah melakukan KDRT terhadap istrinya NC, katanya.
Barang bukti yang dikumpulkan merupakan hasil pemeriksaan batang bambu sepanjang 72,5 cm dan pakaian korban, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3, 2). UU No. 23 Republik Indonesia Tahun 2004, PKDRT.
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45.000.000,00.