Dituduh Blokir Propaganda Pro Kremlim, Rusia Denda Google

Dituduh Blokir Propaganda Pro Kremlim, Rusia Denda Google

MOSKOW. Rusia telah mendenda Google $2,5 triliun karena diduga memblokir propaganda pro-Kremlin di platform streaming video YouTube. Menurut hukum Rusia, jumlah ini meningkat dua kali lipat setiap minggunya.

Pada tahun 2020, raksasa teknologi yang berbasis di AS ini didenda 100.000 rubel ($1.029,35) untuk pertama kalinya setelah kalah dalam gugatan yang diajukan oleh outlet media Tsargrad dan RIA FAN yang menantang pembatasan pada saluran YouTube-nya.

Denda besar-besaran pertama kali dilaporkan oleh situs berita milik pemerintah RBC pada Selasa (29 Oktober) dan mengatakan Google telah melarang outlet media lain pada tahun 2022 karena mendukung invasi Rusia ke Ukraina, yang menyebabkan denda lebih lanjut.

Tahun lalu, Google melaporkan pendapatan sebesar $306 miliar dan bulan lalu memberlakukan pembatasan pembuatan akun baru bagi warga negara Rusia.

Pada bulan Agustus, perusahaan juga menonaktifkan akun AdSense yang ada di Rusia.

Mulai Maret 2022, pengguna Google di Rusia tidak akan melihat iklan online sebagai bagian dari sanksi yang lebih luas terhadap negara tersebut.

Karena pembatasan ini, pihak berwenang Rusia menyita rekening bank Google dan memaksa anak perusahaan Google di Rusia untuk menyatakan bangkrut.

Namun, layanan Google gratis, termasuk YouTube dan Penelusuran, sudah berfungsi di Rusia.

Dalam hasil kuartalan terbarunya, yang dirilis Selasa malam, Google mengakui bahwa mereka menghadapi masalah hukum di Rusia.

“Kami sedang menghadapi kasus hukum terkait Rusia,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

“Misalnya, kami menjadi subjek putusan perdata yang dikenakan sanksi sehubungan dengan perselisihan penghentian akun, termasuk akun milik pihak yang terkena sanksi. Kami tidak percaya bahwa litigasi yang sedang berlangsung ini akan menimbulkan konsekuensi negatif yang material,” tambahnya. dia menambahkan.

“Pengadilan Rusia membawa perusahaan Google ke tanggung jawab administratif berdasarkan Pasal 13.41 KUHP karena menghapus saluran di platform YouTube. Pengadilan mewajibkan perusahaan untuk memulihkan saluran tersebut,” kata pengacara Ivan Morozov kepada TASS.

Perusahaan induk Google, Alphabet, tampaknya tidak terpengaruh dengan denda tersebut karena sahamnya melonjak lebih dari lima persen pada perdagangan Selasa (29 Oktober).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *