KONAWE SELATAN – Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Solawesi Tenggara ditangkap setelah diduga menganiaya muridnya berinisial D, anak seorang polisi.
Kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak, termasuk pihak sekolah tempat Supriani mengajar, yang menilai penangkapan tersebut aneh.
Kepala SDN 4 Beto Sanali dalam penjelasannya, Selasa (22/10/2024), mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi pada 24 April saat D masih duduk di bangku kelas satu.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul Supriani dengan semak.
Namun pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada insiden penganiayaan di sekolah tersebut.
Sanali mengatakan penangkapan Suprian merupakan sebuah ketidakadilan. Selain itu, Supriani dinilai sebagai guru yang sangat disiplin dan berdedikasi.
Penangkapan Supriani menuai protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Konawi Selatan. Mereka melihat penahanan sebagai bentuk kesalahan guru.
Aksi mogok mengajar diserukan PGRI sebagai solidaritas terhadap Supriyani.
Pihak keluarga juga bersikukuh Supriyani tidak bersalah dan berharap bisa segera dibebaskan. Penangkapan dilakukan setelah Supriyani gagal memenuhi permintaan uang perdamaian sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban yang tergabung dalam Polsek Beto.
Di sisi lain, polisi membantah adanya tindak pidana tersebut, Kapolsek Konavi Selatan AKBP February Sam membantah tuduhan adanya tindak pidana terhadap Supreni. Menurut dia, kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengumpulkan cukup bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Beto yang menunjukkan adanya luka di punggung korban.
Kapolres mengatakan, polisi memeriksa 7 orang saksi termasuk dua orang rekan korban. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah melalui proses yang panjang.
February juga menambahkan, upaya mediasi telah berlangsung selama lima bulan. Namun kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai.