JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga anggota KPU Wilayah Jayawijaya Dataran Tinggi Papua setelah dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan vide 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
“Terdakwa I Silas Hubiga merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayavijaya, Terdakwa II Alminus Vuka dan Terdakwa III Mikel Walilo masing-masing menjadi anggota KPU Kabupaten Jayavijaya terhitung sejak tanggal putusan ini,” kata Ketua Dewan DKPP Jay Cristiadi di ruang sidang DKPP. . Di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut DKPP, sikap dan tindakan ketiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang berdasarkan pemeriksaan administratif yang belum lengkap mendiskualifikasi pelapor untuk mendapatkan status Dokumen Tuntutan Dukungan (TMS), tidak dapat dibenarkan secara hukum. dan moralitas.
Berita Acara tanggal 2 Juni 2024: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 membuktikan ketiga anggota tersebut profesional, bertanggung jawab, dan sah.
“Terbukti Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bersedia memberikan Status Tidak Sah (TMS) kepada 3 (tiga) pasangan calon independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayavijaya Tahun 2024,” kata Anggota DPR Mohd Teo Alliance.
Selain itu, DKPP juga memberhentikan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni dalam Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
“Terdakwa Ummi Vahuni telah dicopot dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Jay Cristiandi.