DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik

BANDUNG – Dewan Khusus Pemilihan Umum (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni ​​karena dianggap melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Keputusan ini mulai berlaku sejak dibacakan dan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah dibacakan oleh DKPP.

Pemecatan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni ​​bermula dari pengaduan Eep Hidayat ke DKPP terhadap KPU Jabar terkait perubahan perolehan suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di salah satu calon wakil rakyat. DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.

Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, DKPP memutuskan menerima sebagian gugatan pelapor, Eep Hidayat, terhadap partai oposisi KPU di Jawa Barat.

DKPP juga memberikan teguran keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap terdakwa Ummi Wahyuni​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

“Berikan teguran keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ummi Wahyuni​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ keputusan tersebut dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut , kata J Kristiadi saat putusan dibacakan di sidang DKPP yang disiarkan langsung di laman YouTube DKPP, Aso Senin (12-12-2024).

J Kristiadi pun memerintahkan Unit Pengendalian Pemilu (Bawaslu) memantau pelaksanaan keputusan DKPP tersebut.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan fakta di pengadilan, diketahui hasil pemilu Partai Nasdem di dapil IX diduga dialihkan ke anggota DPR. RI dari Nasdem. Saksi protes dan memperbaiki.

Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka, tidak ditemukan perubahan.

Ditemukan sebelum penandatanganan, KPU Jabar tidak ada upaya untuk mengecek kesesuaian sebelum Ketua KPU Jabar menandatangani, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka.

Sementara itu, Anggota DKPP Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan calon KPU Jabar itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Terdakwa dipastikan melanggar pedoman perilaku dan pedoman penyelenggaraan pemilu, kata Tio.

Ketua Bidang Edukasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengatakan akan segera menggelar rapat publik untuk merencanakan langkah selanjutnya.

Hedi meyakinkan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak akan terganggu dengan keputusan DKPP tersebut. “Kami jelas sedih dengan keputusan ini,” kata Hedi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *