MANGGARAY BARAT – Bupati (Kabup) Manggarai Barat – Letjen Dua (Kawabup) Mario Pranda-Richard Sontani mengatakan, pelaksanaan CSR di daerah tidak menyebar begitu saja, seringkali bergantung pada tujuan perusahaan.
Oleh karena itu, pihaknya menyerukan penerapan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai sumber pendapatan daerah.
Oleh karena itu konstitusi daerah sangat penting untuk mendorong pelaksanaan yang baik dan efektif serta menjadi sumber pendapatan daerah, kata Mario dikutip, Sabtu (2/11/2024).
Diketahui bahwa CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan telah menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha kepada masyarakat dan lingkungan.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan dalam melaksanakan CSR diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Mario, UU Persetujuan CSR Regional akan memberikan kerangka hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengelola, memantau dan mengoordinasikan program CSR perusahaan yang beroperasi di Mangarai bagian barat.
Tanpa peraturan yang bersifat wajib, pelaksanaan CSR akan kurang efektif dan tidak memadai.
Selain itu, Undang-Undang CSR Daerah juga memungkinkan pemerintah untuk memutuskan bidang-bidang utama mana yang akan menjadi fokus, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau lingkungan.
Perusahaan dapat mengarahkan sebagian keuntungannya untuk proyek CSR yang memenuhi kebutuhan lokal.
“Dana yang diperoleh dari proyek ini dapat digunakan untuk membangun gedung-gedung publik, melatih pekerja atau proyek-proyek sosial yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Mario.
Pendapat Mario-Richard dinilai positif oleh calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Malquiades Laka Lena.
Menurut Melki, pemberlakuan Peraturan CSR Daerah ini merupakan peluang bagi swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggairahkan perekonomian negara.
“Tentu sangat baik mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi, terutama perusahaan-perusahaan yang marginnya bagus,” kata Melkey.
Pemerintah, kata Melky, harus mulai memikirkan berbagai sumber pendanaan yang bisa digunakan tanpa melanggar hukum.
Dalam konteks ini, penting untuk mengidentifikasi sumber dukungan keuangan untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Dengan mengelola sumber daya keuangan dengan baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas layanan yang memenuhi kebutuhan warga negara.
Menurut analisisnya, penerapan UU CSR daerah merupakan salah satu pilar pengembangan perekonomian masyarakat di wilayah Manggarai Barat.
Melkey berpendapat perekonomian negara berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan yang tersedia, seperti dana CSR, masyarakat dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal.
“Tentunya dengan dana CSR yang mereka miliki, jika dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan setempat, dapat membantu perekonomian masyarakat, menggairahkan perekonomian kerakyatan, dan membantu meningkatkan pelayanan publik di daerah,” kata Melkey.