Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Beberapa 98 hati nurani dari 98, mendesak Komisi Pembuangan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki klaim korupsi dan pencucian uang (TPPPU) di Republik Indonesia 7, baik Widodo (baik) dan keluarganya.

Tekanan mereka dengan mengunjungi Ped merah dan biji putih KPK, sekarang Selasa (1.7.2025). Ubedillah Badrun, seorang guru di Negara Bagian Universitas Jakarta, mengatakan KPK memiliki wewenang untuk menangani masalah korupsi, termasuk semua kejahatan korupsi, termasuk siapa pun, dan keluarganya.

“Jadi dalam penegakan hukum, itu tidak dapat dipilih, tidak menyenangkan dan tajam, PBB sama sebelum hukum, termasuk mantan presiden, bahkan presiden lama,” kata Ubedillah di Red dan keluarga KPK. Build, Selasa (7/1/2025).

Pada saat yang sama, Antonius Danar Priyantoro pada tahun 1998 siswa Senat di Senta (FKSMJ) menyatakan bahwa dugaan agen kejahatan (OCCRP) telah terbukti.

Antonius mengatakan, menurut laporan OCCRP, KPU telah melemahkan KPU kelembagaan dan hukum di Indonesia untuk kepentingan politik putranya.

“Jenis perilaku kuat ini sangat diragukan tentang mempraktikkan korupsi dan kolaborasi, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi citra dan otoritas KPK, dan melarikan diri dari menginjak KPK,” kata Antonius.

Antonius melanjutkan, partainya juga meminta maaf atas tanggapan KPK, menunggu laporan audiens sebelum pindah ke laporan OCCRP.

“Mengeluh tentang pernyataan KPK, yang secara terbuka menyatakan korupsi mana pun dari janda mana pun dan keluarganya, yang terkait dengan respons publik terhadap OCCP.” Katanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *