JAKARTA – Selasa (11/12/2024) debat umat Buddha di Vihara Cetya Permata Dihati di Kecamatan Cengkareng Barat, Cengkareng, Batavia Barat dibahas di Parlemen Batavia. Pertemuan selanjutnya dilakukan pembahasan terkait nasib umat Buddha Cetya Vihara yang diancam tidak diperbolehkan salat karena kesulitan.
“Ini terkait dengan zonasi pemukiman yang dijadikan tempat ibadah, selama kurang lebih 11-12 tahun,” kata Anggota Komisi DPRD Batavia Kevin Wu.
Menurutnya, ibadah di Vihara Cetya yang sudah berdiri selama 12 tahun ini belakangan mulai menuai kontroversi usai diprotes warga sekitar.
Salah satu keluhan warga adalah ibadah di Vihara Cetya kerap menggunakan bangunan umum seperti jalan raya. “Contohnya pada acara puncak sepanjang tahun ini kita mendapat informasi sebanyak 3 kali adanya kegiatan yang memanfaatkan prasarana jalan, kegiatan yang terakhir adalah jenis gangguan dimana ada orang yang lalu lalang kemudian ada sepeda motor yang menabrak dan membunyikan terompet, di tengah layanan.
“Jelas melanggar prinsip kebebasan beragama. Resahkan. Makanya kedua belah pihak punya posisi masing-masing dan berujung konflik,” imbuhnya.
Pemilik Cetya Vihara memilih mengikuti aturan yang ada. Dalam hal ini, berhati-hatilah agar konsisten dengan desainnya.
“Ada kesepakatan dengan pemilik rumah untuk menaati hukum. Tergantung apa yang dianggap melanggar GSB, misalnya jumlah lantai yang akan diperbaiki,” ujarnya.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan pihaknya berupaya melakukan pengawasan. Karena sesuai ketentuan pertemuan, Vihara Cetya segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Cetya satu-satunya yang menyampaikan kepada warga bahwa kami memantau dan menjaga keamanan di kawasan agar tenang dan damai,” ujarnya.
Uus juga menegaskan kembali komitmennya terhadap Vihara gereja untuk memberikan pelayanan sosial dan publik. Nanti Bupati Cengkareng akan membantu menyiapkan lahannya, tambahnya.