BOGOR – DPRD Kota Bogor resmi membentuk tiga pansus baru yang bertugas membahas dua peraturan daerah dan Pedoman Perilaku DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna, Selasa (8/10/2024). Dua pansus membahas rancangan peraturan daerah dan satu pansus membahas peraturan DPRD.
Pansus membahas rancangan peraturan daerah untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKLP) dan rancangan peraturan daerah untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursornya (P4GN). Pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini akan dilakukan oleh tim pansus dalam jangka waktu satu tahun sejak penetapan pembentukan pansus, kata Adityawarman, Ketua DPRD Kota Bogor. Adel, dalam keterangan pers, Rabu (16/10/2024).
Terkait Raperda PPKLP, menurut Adit, bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di dalam satuan pendidikan maupun pada saat kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Setelah itu, rancangan peraturan daerah PKK akan fokus pada perlindungan korban, pencegahan, pemantauan dan pengawasan.
Dijelaskannya, “pemantauan dan pengawasan dilakukan oleh Tim Pencegahan dan Perhatian Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala satuan pendidikan.”
Sementara itu, rancangan peraturan daerah P4GN bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan dan peredaran gelap narkoba. Narkoba menimbulkan bahaya besar bagi pembangunan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Brihavi: “Oleh karena itu, perlu dilaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit tersebut secara sistematis, terorganisir dan efektif sebagai bentuk dukungan dan peran pemerintah daerah.”
Lebih lanjut Rosli menjelaskan, dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai. Misalnya saja mencapai kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, serta meningkatkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan dan peredaran gelap narkoba serta prekursornya.
Sementara itu, Rosli, anggota tim pansus pembahasan AD/ART PRD, mengatakan amandemen diperlukan karena adanya perubahan komposisi keanggotaan fraksi. “Saat ini perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan DPRD Kota Bogor dari segi aturan acara. Isi Peraturan Tata Tertib DPRD memuat ketentuan tentang tata cara pelaksanaan tugas, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD. anggota,” jelasnya.