STATION NEWS DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

STATION NEWS DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Insentif dan Fasilitasi Penanaman Modal dalam Peraturan Daerah pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).

“Raperda ini telah difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Jawa Barat dan telah dilakukan penyempurnaan dari aspek, kepentingan, dasar hukum dan isi, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru,” kata juru bicara Badan Pelatihan Peraturan Daerah (Bapemperdy). ). ) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana dalam siaran persnya, Rabu (16/10/2024).

Eka menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman untuk memberikan insentif dan memfasilitasi penanaman modal guna meningkatkan penanaman modal dan pemerataan pembangunan di daerah. “Kami berharap melalui proyek peraturan daerah ini, pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor dapat meningkat yang dibarengi dengan terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor Hera Antasari mengucapkan terima kasih kepada pengurus dan anggota DPRD. Menurut dia, hadirnya peraturan otonom ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum.

Hal ini juga digunakan sebagai panduan untuk menetapkan prioritas pemberian insentif dan/atau fasilitasi investasi untuk jenis usaha atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi. “Proyek peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik atau mendorong lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kota Bogor guna menciptakan iklim investasi yang kompetitif, meningkatkan akses dan peluang perekonomian,” ujarnya.

Setelah mendengar laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil memutuskan untuk menetapkan rancangan Perda tersebut menjadi Perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota Kota Bogor. DPRD DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. “Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera meresmikan dan menyusun Perwali sebagai pedoman teknis pelaksanaan peraturan daerah,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *