DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Siap Tampung Aspirasi Warga

DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Siap Tampung Aspirasi Warga

BOGOR – DPRD Kota Bogor menyosialisasikan rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyalahgunaan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Presur Narkotika (P4GN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap. Sosialisasi ini digelar komisi untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah.

“Banyak masukan dari masyarakat, terutama mengenai situasi di lapangan terkait maraknya peredaran narkoba dan korban penggunaan narkoba, sehingga meresahkan masyarakat,” kata Kepala Badan Penyusunan Pengendalian Daerah (Bapemperda) di Bogor. kota. DPRD, kata Anna Mariam Fadillah, Selasa (19/11/2024).

Anna mengungkapkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan narkotika di Kota Bogor memang memprihatinkan. Hal ini juga mengancam perkembangan sumber daya manusia dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penyusunan Raperda P4GN mengacu pada surat Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdagangan gelap obat dan prekursor narkoba.

Oleh karena itu pemerintah daerah harus merumuskan peraturan dalam bentuk peraturan daerah.

Upaya ini untuk berkoordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan perdagangan ilegal di Indonesia khususnya di wilayah Kota Bogor.

“Maka DPRD Kota Bogor memandang perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terpadu, tepat sasaran dan berkelanjutan. Dari Raperda ini juga kita berharap dapat mendorong lahirnya BNN Kota Bogor.” Sejauh ini kami BNN Kabupaten Bogor- terkait dengan hal itu,” jelasnya.

Anna menjelaskan, dalam Pasal 3 Raperda P4GN, Pemkot Bogor mempunyai tiga fungsi. Pertama, memberikan pelayanan dan akses komunikasi, informasi, dan pendidikan yang baik kepada masyarakat. Kedua, melakukan koordinasi lintas institusi baik dengan organisasi pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Ketiga, upaya khusus bagi pecandu narkoba, prekursor narkoba, dan psikotropika, fasilitasi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.

P4GN ruang lingkupnya adalah adanya rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pencegahan, prediksi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, prasarana, sumber daya manusia, peran serta masyarakat dan lain-lain. “Dengan aturan yang jelas kita berharap dapat mengurangi jumlah penyalahguna narkoba, melindungi generasi muda kita dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *