DPRD Kotabaru Sampaikan Bapemperda dan Dua Buah Raperda Inisiatif

DPRD Kotabaru Sampaikan Bapemperda dan Dua Buah Raperda Inisiatif

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang 2024-2024, terkait penyampaian Bapemperda dan dua rancangan Perda inisiatif. Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin dan dihadiri Plt Sekretaris Daerah Khairul Aswandi, Forkopimda, Kepala SKPD, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kamis (10/10 /2024).

Penyerahan Bapemperd kepada DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua rancangan peraturan usulan DPRD, yaitu Raperda Produk Makanan Halal dan Raperda tentang Pelabelan Produk Bermerek Kotabaru. Hal itu diungkapkan Komisi 3 DPRD Kotabar Lutfi Ali.

Rancangan Peraturan Produk Pangan Halal merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum terkait produk pangan halal melalui sertifikasi dan pengawasan pangan halal di masyarakat yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan kegiatan perekonomian yang mandiri dan asing.

Terkait dengan pelabelan produk dengan merek Kotabaru, berbagai produk yang menggunakan merek Kotabaru telah memberikan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat yang menggunakan produk tersebut, namun belum memberikan kontribusi yang optimal terhadap upaya pemulihan, pelestarian dan revitalisasi lingkungan alam Kotabaru. .manusia dan budaya secara berkelanjutan”, “Oleh karena itu harus dioptimalkan melalui regulasi terkait penggunaan merek Kotabaru”, jelas Komisi 3 DPRD.

Rancangan peraturan yang digagas DPRD Kotabaru yang tertuang dalam Propemperda 2024 dapat disusun kembali menjadi peraturan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *