Draf RUU Perkoperasian Dibahas Forkopi Bareng Pemerintah

Draf RUU Perkoperasian Dibahas Forkopi Bareng Pemerintah

JAKARTA – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) telah berdiskusi dengan pemerintah apa saja yang termasuk dalam RUU Koperasi. Acara Focus Group Discussion (FGD) pembahasan RUU tersebut digelar pada Selasa (12/10/2024) di Hotel Aston Priority Simatupang, Forkopi Jakarta Selatan.

Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi, Andy Arslan Junaid, Ketua Pimpinan Forkopi, Kartiko Adi Vibowo dan Dekopin, perwakilan asosiasi koperasi dan aktivis Indonesia turut serta langsung dalam acara ini.

Panitia penyelenggara Kartiko Adi Wibowo menjelaskan, FGD ini bertujuan membahas perubahan ketiga UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Sebab undang-undang ini sudah berusia lebih dari 32 tahun.

“Sesuai prosedur adat, harus dilakukan penyesuaian terhadap pembangunan manusia dan pembangunan alam, termasuk teknologi dan lain-lain. Kita berharap ini dapat mendukung pesatnya perkembangan koperasi di Indonesia,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto, kata dia, sangat mementingkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan salah satunya adalah pengembangan koperasi. Oleh karena itu, kami di gerakan Forkopi mempunyai kesempatan untuk fokus mendukung legislatif dan pemerintah DPRK agar undang-undang kerja sama ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPRK, ujarnya.

Forcopy tidak mau meresmikan UU Perkoperasian. Namun sebenarnya hal tersebut merupakan payung hukum yang dapat melindungi seluruh gerakan koperasi di Indonesia. “Dengan begitu, menjadi bagian dari sistem hukum dan dapat disahkan oleh pemerintah melalui undang-undang. Kami berharap undang-undang ini dapat melindungi koperasi ke depan,” ujarnya.

Andy Arslan, ketua Forcopy Chiefs, mengatakan hal yang sama kepada Junaid. Dalam FGD tersebut, pihaknya menuntut beberapa perubahan terhadap RUU Koperasi.

“UU Perkoperasian yang lama sudah berumur 32 tahun, sehingga tidak memenuhi kepentingan koperasi. Makanya pemerintah menyarankan untuk tidak ambil pusing. Apa yang diinginkan pemerintah? Kitalah yang tahu dan? punya pengalaman, baru akan kita laksanakan,” jelasnya.

Pihak Forkopi hanya ingin memasukkan enam poin penting dalam revisi undang-undang tersebut. “Digitalisasi dulu koperasinya, karena jika tidak, koperasi dengan M-bank (bekas) akan dianggap melanggar UU Perbankan. Kalau mengikuti UU Koperasi yang baru, kita akan punya undang-undang yang sesuai,” imbuhnya. .

Poin kedua berkaitan dengan masa jabatan pengurus. Menurut dia, RUU yang diajukan pemerintah membatasi pengurus hanya dua periode. Menurut dia, hal ini sedikit kontradiksi karena pemilihan kepemimpinan dilakukan dalam rapat anggota tahunan.

“Itu wadah tertinggi bagi koperasi untuk memutuskan sesuatu. Nah, banyak contoh koperasi yang mempunyai kantor pusat kemudian karena suatu hal berubah dan kehilangan kepercayaan. Jadi kita berharap walaupun kita koperasi, pemikirannya tetap sama, Jadi individunya mari kita bahas argumennya di meja perundingan,” ujarnya.

Ketiga, koperasi diharapkan memiliki harta benda yang berstatus hak milik. Sebab hingga saat ini koperasi hanya boleh memiliki properti Hak Guna Bangunan (HGB).

“Fakta bahwa kami ingin membeli suatu aset atau berstatus HGB secara umum dapat menurunkan nilai hak milik. Kami memiliki kantor real estate dan nilai HGBnya bisa berbeda-beda,” jelasnya. .

Jadi tentang kejahatannya. Para anggota partai menerima hukuman yang diajukan pemerintah karena mereka tahu para pencuri itu bekerja sama. Namun perbedaan harus dibuat antara penipuan dan politik yang buruk.

Menurut dia, kalau soal penipuan diatur dalam KUHP. Dia mencontohkan, jika ada pegawai atau pengurus yang nakal mengambil uang dari koperasi, maka akan dijerat dengan KUHP.

“Tapi kalau ada salah urus dan kebijakan yang salah, misalnya sebelum Covid-19 koperasi membeli aset. Tapi setelah Covid-19, nilai segala sesuatu seperti tanah menurun sehingga menyebabkan koperasi menderita, sehingga tidak seharusnya dihukum.” dia menunjukkan.

“Itu kebijakan yang buruk, jadi kalau kejahatan jangan diperparah. Karena fokus kejahatannya sudah hukum pidana, jadi sebanding dengan fokus pidananya,” lanjutnya.

Kami berharap pemerintah benar-benar mendengarkan ambisi para peserta kerja sama dan rancangan undang-undang tersebut dapat menjaga kepentingan semua negara dan bangsa. Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, Forkopi mengumpulkan audiensi dengan beberapa fraksi di DPRK, antara lain Fraksi Golkar dan Fraksi PKS.

Usai jeda, pihaknya akan melakukan audiensi dengan fraksi lain di Partai Demokrat. Artinya Forcopy bukan sekedar usulan, tapi kami mengambil langkah-langkah untuk benar-benar mendukungnya, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan komitmen pemerintah mendukung RUU Koperasi. Memang pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, pada 19 September 2023, telah dikeluarkan surat presiden (surpres) kepada Republik Korea.

Pemerintahan Prabowo-Gibran kemudian memerintahkan Menteri Koperasi untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Oleh karena itu, kami sedang berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan Korea Utara, khususnya Komisi VI, dan Insya Allah akan segera kami bahas, ”ujarnya.

Ia mengumumkan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan dibahas pada sidang pertama Republik Korea pada tahun 2025, setelah reses majelis. Oleh karena itu, kami berharap dalam waktu dekat rancangan undang-undang ini dapat dibahas, disetujui dan disahkan oleh pemerintah melalui presiden dan disahkan menjadi undang-undang baru tentang perkoperasian, jelasnya.

Kami sepakat bahwa UU Koperasi yang ada saat ini sudah ketinggalan zaman dan harus direvisi. Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 merupakan undang-undang sementara.

Pemerintah ditugaskan untuk segera menerbitkan undang-undang baru. – Namun, sudah lebih dari 10 tahun berlalu sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No. 17 Tahun 2012, padahal kita tahu tidak mungkin membuat undang-undang baru, tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *