JAKARTA – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) DPRD DPP Partai Gerindra mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilu Pilkad Jakarta 2024.
Kepala Advokat Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran mengatakan ada masalah serius, termasuk banyak formulir C6 yang berisi pemberitahuan pemilu tidak sampai ke pemiliknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 24 kasus C6 yang tidak tersebar di Jakarta Pusat. Kemudian Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.
“Total C6 yang tidak diedarkan di Jakarta sebanyak 167 perkara. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, peredaran C6 yang tidak diedarkan merupakan fasilitas PSU,” kata Maulana di Jakarta, Sabtu (8/10). 7).
Menurut dia, peristiwa yang terjadi ini membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, baik KPU maupun Bawasla tampaknya tidak menganggap serius situasi ini.
Oleh karena itu, kami akan menyiapkan permohonan untuk menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), ujarnya.
Maulana menyayangkan Panwaslu atau Bawaslu tidak serta merta menindaklanjuti temuan tersebut. “Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu yang belum jelas perkembangannya, antara lain permasalahan terkait DPK tidak patuh pada TPS, dugaan pemilih telah memilih lebih dari satu kali, pemilu salah yang tidak sesuai TPS, tempat tinggal pemilih berbeda daerah atau tempat tinggal pemilih, namun tidak terdaftar di DPT,” ujarnya. .
FYI, kontroversi Pilkad Jakarta sebelumnya juga mempertanyakan Organisasi Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Partai Pemenang RIDO, Basri Baco, bahkan melaporkan KPU di Jakarta ke Dewan Kehormatan Perencana Pemilihan (DKPP) karena dicurigai tidak profesional.
Laporan ini melibatkan sejumlah besar formulir C6 yang belum didistribusikan kepada pemilih yang berhak. Oleh karena itu, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.