Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati

Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang sudah tidak aktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktifnya di Dinas Kebudayaan Jakarta. Kejaksaan juga memeriksa Kepala Bagian Pemanfaatan (Kabid) Dinas Kebudayaan dengan singkatan MFM dan pemilik EO GR-Pro dengan singkatan GAR.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk menggali keterangan, memperjelas, mengkonsolidasikan bukti-bukti, dan melengkapi berkas-berkas terkait perkara tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Syahron kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). .

Pencarian di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (18 Desember 2024) menggeledah Gedung Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa tempat lainnya. Penggerebekan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan praktik korupsi pada kegiatan yang dibiayai anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 senilai hingga Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati DKI meningkatkan status penyidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Daerah Khusus Nomor PRINT-5071/ M . 1/Fd.

“Penyidik ​​menemukan adanya peristiwa pidana dalam operasi ini dan pada 17 Desember 2024 dipindahkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Pidato Polisi Milik TNI atau Kemendagri Timbul Kontroversi

Penyidikan aduan janggal tersebut dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pendataan dan informasi, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yakni Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian di kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Kemudian di kediamannya di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kawasan perumahan di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur dan kawasan perumahan di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari serangkaian penggeledahan, penyidik ​​menyita beberapa laptop, telepon seluler, komputer, dan flashdisk. Selain itu juga dilakukan analisis forensik, uang, dokumen dan catatan penting lainnya juga disita untuk memperjelas perkara pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut, ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *