Lampung Tengah – Dugaan kriminalisasi lansia di Lampung Tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugi, Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut MS berusia 72 tahun selama 1 tahun 6 bulan.
“Saya kaget dan kaget melihat kakek 72 tahun yang diduga bersalah oleh penegak hukum. Iya, menjual barang bisa pidana. Jaksa minta 1 tahun 6 bulan, tapi saat ditanya di mana buktinya. pembelian genset, dia menghindarinya ketika saya melihat kasus ini,” kata pengacara Alvin Lim dari firma hukum LQ Indonesia sebagai penasihat hukum, Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, kasus tersebut sejak awal diangkat ke penyidikan dan terkesan pemaksaan. Penyidik Polda Lampung Tengah belum bisa membedakan antara badan hukum dan badan usaha, permasalahan hukumnya masih belum jelas namun sudah dilakukan penyidikan dan kemungkinan terburuknya dapat dituntut, sehingga kuat dugaan kasus ini diperintah.
Pengacara Nathaniel Hutagol mengatakan, hingga permohonan ini diajukan, belum ada bukti bahwa genset yang dijual terdakwa adalah milik pabrik TKM. Saksi yang merasa dirugikan mengaku tidak ikut serta dalam pembelian genset dan tidak ikut serta dalam serikat pembelian genset tersebut.
Parahnya, sejauh ini baik penyidik maupun jaksa belum bisa membuktikan asal usul uang pembelian genset tersebut.
Pengacara Tua Perningotan Ambarita mengatakan, hingga saat ini audit keuangan pabrik TKM belum dilakukan, apakah pabrik mengeluarkan uang untuk membeli genset tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui audit.
“Kita harus bersikap adil, jangan memaksakan hukum ini melalui celah, apalagi jika sudah jelas bahwa kesaksian korban sangat bermanfaat,” ujarnya.
“Harusnya penyidik lebih awal mengaudit pendapatan pabrik TKM, mulai dari penjualan hingga pengeluaran. Jangan main-main dengan nasib masyarakat, lebih parah lagi jika jaksa menyatakan P21 sudah lengkap,” ujarnya.
Menurut Alvin Lim, melihat fakta tersebut jelas bukan fakta pidana, melainkan dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa, pihaknya meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di PN Gunung Sugih memutus berdasarkan nilai keadilan. . . Martabat seorang hakim dapat tetap terjaga meski menghadapi masalah.