Jakarta – Anggota Komisi
Dukungan ini diberikan dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan pajak tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disetujui dalam rapat paripurna DRC RI pada 7 Oktober 2021, termasuk persetujuan Kaukus Demokrat.
“Kami menolak anggapan PPN menutupi kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Marwan, Senin (13/12/2024).
Beberapa pengecualian yang disoroti antara lain sembilan barang pokok (kebutuhan pokok), layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan medis, dan layanan sosial.
Selaku Sekretaris Fraksi DPR, Marwan menekankan sejumlah poin penting. Penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai harus konsisten hanya pada barang mewah dan perusahaan besar. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin perlindungan dan pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai “penyelamat” perekonomian Indonesia.
Terakhir, Partai Demokrat Lokal akan mengawal program stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mengembangkan usaha kecil dan menengah, serta memperkuat industri padat karya.
Marwan juga menegaskan, seluruh parpol, termasuk PDIP yang sebelumnya diketuai Panjai, harus bertanggung jawab mendukung dan mendampingi masyarakat dalam amanat ketentuan perpajakan 2021 yang telah disepakati bersama.