Banjarbaru – Kementerian Pertanian (MoA) kembali menegaskan komitmennya dengan menandatangani pakta integritas yang dibarengi dengan kegiatan koordinasi dan evaluasi reformasi birokrasi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemajuan Pertanian (BPPSDMP), Idha Vidy Aresenti mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut menegaskan keutuhan komitmen penerapan prinsip akuntabilitas.
Bukti komitmen BPPSDMP adalah melalui penandatanganan perjanjian integrasi dalam kerangka BPPSDMP yang dilakukan di hadapan kepala badan PPSDMP bersama jajarannya dan tentunya kepala unit pelaksana teknis (UPT). di dalam. Yurisdiksi Badan PPSDMP
Dalam kegiatan tersebut Sekolah Kejuruan Pembangunan Pertanian Negeri (SMK-PPN) Banjarbaru Kalimantan Selatan ikut serta sebagai UPT Badan PPSDMP yang mengadakan penandatanganan Pakta Integritas.
Kegiatan dilaksanakan di kampus SMK Negeri Banjarbaru dengan dihadiri ASN, tenaga honorer dan pegawai PPIU Kalimantan Selatan. Hal ini untuk mendukung kebijakan tersebut dan sesuai dengan instruksi Presiden baru Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Imran Suleiman.
Aida menjelaskan seperti dikutip Kamis (11/07/2024): “Pakta Integritas ini bukan sekadar simbol, melainkan pedoman dalam menjalankan tugas dan rencana kita. menjadi semakin ditargetkan.” ).
Sementara itu, Kepala SMK Negeri Banjarbaru Budi Santoso mengatakan, penilaian reformasi birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas seluruh proses kerja di BPPSDMP.
“Kami berharap kepada seluruh jajaran SMK Negeri Banjarbaru untuk menanamkan budaya integritas pada seluruh jajaran untuk memastikan seluruh program dijalankan dengan prinsip bertanggung jawab.” Dengan cara ini, Kementerian Pertanian dapat lebih membantu mendukung ketahanan dan perbaikan pangan. kesejahteraan petani.
Isi Pakta Integritas mengacu pada komitmen terkait swasembada pangan, pencegahan dan pemberantasan KKN, tidak meminta dan menerima pembinaan, menolak pelanggaran dan peraturan melalui intervensi.
Kemudian jujur dalam menjalankan tugas, menghindari konflik kepentingan, menggunakan aset dan fasilitas sesuai aturan, melaporkan segala penyimpangan, dan siap menjawab konsekuensi jika melanggar aturan di atas.