JAKARTA – Korea Agro-Fishery & Food Trade Corporation (aT) memberikan dukungan khusus kepada importir Indonesia yang mengimpor pangan Korea, antara lain bea cukai, format label, subsidi biaya pendaftaran produk pangan ke BPOM Indonesia, dan informasi prapendaftaran Hala Korea. sertifikat.
Program ini ditujukan untuk importir asing produk makanan Korea dan memberikan dukungan komprehensif dalam mengelola adat dan tradisi lokal di banyak negara.
Program ini mencakup serangkaian layanan, termasuk informasi tentang bea cukai, peraturan dan bea masuk, pelabelan dan pengemasan, serta pendaftaran impor dan dukungan inspeksi. Importir dapat memperoleh informasi dan dukungan berdasarkan kebutuhannya. Tingkat pembiayaan hingga 80%, dan jumlah dukungan tahunan hingga 200 juta KRW per perusahaan.
Secara khusus, proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi produk makanan Korea ke pasar lokal dengan menambah biaya pendaftaran SIHALAL untuk Sertifikasi Halal Korea (KMF, KHA) dan mewajibkan sertifikasi halal di Indonesia.
“Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk pangan Korea secara internasional dan mengurangi beban perbatasan bagi importir asing. Kami mengundang importir untuk berpartisipasi,” kata CEO Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta, Lee Seung-hoon.